peraturan:sdp:1007pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1007/PJ.313/2006 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS ANGGARAN BIAYA BANTUAN/HIBAH/BLOK GRANT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa selain proyek-proyek rehabilitasi gedung SD/MI, di dalam APBD Kabupaten Singaraja terdapat anggaran-anggaran biaya yang dialokasikan kepada bantuan/ hibah/blok grant yang diberikan kepada desa-desa yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan dan sebagainya, dalam bentuk tunai sesuai dengan proposal yang disetujui. Di dalam pelaksanaannya menemui kesulitan dalam pemungutan pajak-pajak negara yang terutang karena di tingkat desa tidak ada bendaharawan pemerintah. Di sisi lain bendaharawan/pemegang kas dinas-dinas di tingkat kabupaten mengalami kesulitan lain karena tidak melakukan pembayaran atas belanja barang atau jasa tertentu secara rinci. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakannya. 2. Berclasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) butir b, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa bendaharawan pemerintah merupakan pemotong atau pemungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; 3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan pemerintah, badan atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan pemerintah, badan atau instansi pemerintah tersebut; 4. Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi dinyatakan bahwa badan pemerintah termasuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang dikenakan PPh final; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 1, bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota; b. Pasal 2 ayat (1), bahwa bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; c. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan meloporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terulang; d. Pasal 2 ayat (3), bahwa Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud. 6. Pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa: a. Bendaharawan pemerintah berkewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain. Sesuai dengan butir 6 di atas dengan ini ditegaskan kembali bahwa surat-surat Wajib Pajak yang bersifat operasional agar ditindaklanjuti sendiri oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan; b. Bendaharawan/pemegang kas dinas-dinas di tingkat kabupaten yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. GUNADI
peraturan/sdp/1007pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1