User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1007pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1007/PJ.313/2006

                             TENTANG

            PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS ANGGARAN BIAYA BANTUAN/HIBAH/BLOK GRANT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa selain proyek-proyek rehabilitasi gedung SD/MI, di dalam 
    APBD Kabupaten Singaraja terdapat anggaran-anggaran biaya yang dialokasikan kepada bantuan/
    hibah/blok grant yang diberikan kepada desa-desa yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana 
    jalan dan sebagainya, dalam bentuk tunai sesuai dengan proposal yang disetujui. Di dalam 
    pelaksanaannya menemui kesulitan dalam pemungutan pajak-pajak negara yang terutang karena di 
    tingkat desa tidak ada bendaharawan pemerintah. Di sisi lain bendaharawan/pemegang kas dinas-dinas 
    di tingkat kabupaten mengalami kesulitan lain karena tidak melakukan pembayaran atas belanja 
    barang atau jasa tertentu secara rinci.
        Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakannya.

2.      Berclasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) butir b, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 
    ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa bendaharawan pemerintah 
    merupakan pemotong atau pemungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada 
    Wajib Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;

3.      Sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
    bendaharawan    pemerintah, badan atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan 
    untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas 
    penyerahan Barang kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan 
    pemerintah, badan atau instansi pemerintah tersebut;

4.      Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas 
    Penghasilan dari Jasa Konstruksi dinyatakan bahwa badan pemerintah termasuk sebagai pemotong 
    pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang dikenakan PPh final;

5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah
    dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporannya, mengatur antara lain:
    a.      Pasal 1 angka 1, bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang 
        melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
        atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah 
        Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota;
    b.      Pasal 2 ayat (1), bahwa bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    c.      Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
        Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak 
        Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan meloporkan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terulang;
    d.      Pasal 2 ayat (3), bahwa Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui 
        Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut 
        oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.

6.      Pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan 
    Surat-surat Wajib Pajak diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat 
    operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar 
    dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala 
    Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat 
    operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya
    untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

7.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa:
    a.      Bendaharawan pemerintah berkewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan 
        yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain. Sesuai dengan butir 6 di atas dengan ini 
        ditegaskan kembali bahwa surat-surat Wajib Pajak yang bersifat operasional agar 
        ditindaklanjuti sendiri oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan;
    b.      Bendaharawan/pemegang kas dinas-dinas di tingkat kabupaten yang melakukan pembayaran
        atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak 
        Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
        yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/1007pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1