peraturan:sdp:1006pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1006/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 23 Maret 1998 selaku kuasa dari Asosiasi Pengecer dan Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I), hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : 1.1. Pengusaha Pengelola Pusat Perbelanjaan seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengecer dan Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I) dalam melakukan persewaan ruang perbelanjaan yang dalam perjanjian sewa menyewanya dengan dasar satuan mata uang asing (dalam hal ini US$). Dengan fluktuasi nilai kurs yang sering berubah, maka diambilah kebijaksanaan untuk menetapkan kurs diskon sebesar Rp 2.850,-- -Rp 3.250,-- - Rp 3.500,-- per US$. 1.2. Saudara mengusulkan sebagai berikut : 1.2.1. Jumlah Penggantian maupun PPN dalam Faktur Pajak dicantumkan dalam rupiah, dengan dasar perhitungan kurs US$ setelah diskon, sesuai dengan jumlah yang dibayar sebenarnya oleh pihak penyewa. 1.2.2. Disamping Faktur Pajak, dibuat kwitansi yang merupakan business invoice, yang berisi rincian perhitungan Penggantian dan besarnya PPN dalam rupiah yang dicantumkan pada Faktur Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf m dan huruf p Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak, adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang yang seharusnya diminta atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, apabila pembayaran atau harga jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka besarnya penghitungan pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Penghitungan besarnya PPN terutang yang menjadi beban penyewa adalah sebesar 10% x US$ x kurs US$ diskon sebagaimana Saudara usulkan dapat disetujui, dengan syarat Penyewa membayar sewa ruangan/service charge dalam mata uang rupiah dan penetapan US$ diskon dituangkan dalam Surat Perjanjian bersama antara pemilik ruang pertokoan dengan penyewa. 4.2. Dalam hal pembayaran dilakukan dalam mata uang Asing, maka penghitungan PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1006pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1