User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1006pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1006/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 23 Maret 1998 selaku kuasa dari Asosiasi  Pengecer dan 
Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I), hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    1.1.    Pengusaha Pengelola Pusat Perbelanjaan seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi 
        Pengecer dan Pengelola Pertokoan Indonesia (AP3I) dalam melakukan persewaan ruang 
        perbelanjaan yang dalam perjanjian sewa menyewanya dengan dasar satuan mata uang 
        asing (dalam hal ini US$). Dengan fluktuasi nilai kurs yang sering berubah, maka diambilah 
        kebijaksanaan untuk menetapkan kurs diskon sebesar Rp 2.850,-- -Rp 3.250,-- - Rp 3.500,-- 
        per US$.

    1.2.    Saudara mengusulkan sebagai berikut :
        1.2.1.  Jumlah Penggantian maupun PPN dalam Faktur Pajak dicantumkan dalam rupiah, 
            dengan dasar perhitungan kurs US$ setelah diskon, sesuai dengan jumlah yang 
            dibayar sebenarnya oleh pihak penyewa.
        1.2.2.  Disamping Faktur Pajak, dibuat kwitansi yang merupakan business invoice, yang 
            berisi rincian perhitungan Penggantian dan besarnya PPN dalam rupiah yang 
            dicantumkan pada Faktur Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf m dan huruf p Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak 
    adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang 
    dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak, adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai 
    berupa uang yang seharusnya diminta atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
    tidak termasuk pajak dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, apabila pembayaran atau 
    harga jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka besarnya 
    penghitungan pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan 
    mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan 
    Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Penghitungan besarnya PPN terutang yang menjadi beban penyewa adalah sebesar 
        10% x US$ x kurs US$ diskon sebagaimana Saudara usulkan dapat disetujui, dengan syarat 
        Penyewa membayar sewa ruangan/service charge dalam mata uang rupiah dan penetapan 
        US$ diskon dituangkan dalam Surat Perjanjian bersama antara pemilik ruang pertokoan 
        dengan penyewa.
    4.2.    Dalam hal pembayaran dilakukan dalam mata uang Asing, maka penghitungan PPN yang 
        terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan mempergunakan kurs yang 
        berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak 
        sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1006pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1