User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1006pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 April 1996   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1006/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PPn BM ATAS MEDIA REKAMAN SUARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta memori penjelasannya, PPn BM dikenakan atas 
    impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
    menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Pengenaan PPn BM terhadap suatu 
    penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian 
    dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi 
    sebelumnya.

2.  Sesuai Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo Lampiran II 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, termasuk Barang 
    Kena Pajak yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% adalah media kosong yang disediakan untuk 
    rekaman suara.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa meskipun atas bahan baku yang 
    terkandung di dalam kaset kosong tersebut sudah dikenakan PPn BM, namun mengingat kaset 
    kosong juga termasuk dalam pengertian media kosong yang disediakan untuk rekaman suara, maka 
    atas penyerahannya juga dikenakan PPn BM.

    Dalam hal kaset kosong tersebut diekspor, maka seluruh PPn BM yang telah dibayar dapat diminta 
    kembali sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1006pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1