peraturan:sdp:1006pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1006/PJ.51/1996 TENTANG PPn BM ATAS MEDIA REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta memori penjelasannya, PPn BM dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Pengenaan PPn BM terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya. 2. Sesuai Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, termasuk Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% adalah media kosong yang disediakan untuk rekaman suara. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa meskipun atas bahan baku yang terkandung di dalam kaset kosong tersebut sudah dikenakan PPn BM, namun mengingat kaset kosong juga termasuk dalam pengertian media kosong yang disediakan untuk rekaman suara, maka atas penyerahannya juga dikenakan PPn BM. Dalam hal kaset kosong tersebut diekspor, maka seluruh PPn BM yang telah dibayar dapat diminta kembali sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1006pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1