User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1006pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1006/PJ.51/1993

                            TENTANG

             PENGENAAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PEB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 7 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Di dalam pelaksanaan agar Saudara tetap berpedoman bahwa atas penyerahan oleh Pedagang Eceran 
    Besar BKP-BKP yang telah diatur secara khusus seperti rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi dan 
    sebagainya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal 
    23 Maret 1992 (Seri PPN-180) untuk sementara belum dikenakan PPN.

    Oleh karena itu bagi PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi 
    PKP.

    Bagi PEB yang tidak semata-mata menjual BKP seperti tersebut diatas misalnya supermarket, jumlah 
    peredaran BKP-BKP tersebut tetap diperhitungkan dalam jumlah peredaran bruto sebagai persyaratan 
    untuk menentukan apakah yang bersangkutan tergolong Pedagang Eceran Besar.

2.  Jika di wilayah kerja Saudara terdapat PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut diatas tidak 
    perlu dikukuhkan menjadi PKP, sedangkan bagi PEB yang sudah terlanjur dikukuhkan menjadi PKP 
    dapat Saudara batalkan pengukuhannya.

3.  Demikian penjelasan kami agar dapat Saudara teruskan kepada KPP-KPP yang berada di lingkungan 
    Kantor Wilayah III Sumatera Bagian Selatan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1006pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1