peraturan:sdp:1006pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1006/PJ.313/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS LOAN ADB 2184-INO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah diselenggarakannya rapat di Direktorat Bina Program Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum pada tanggal 5 Oktober 2006, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Departemen Pekerjaan Umum mendapat Loan dari ADB untuk mengerjakan suatu proyek, kemudian proyek tersebut ditenderkan dan salah satu pemenangnya adalah konsultan dari Jerman yaitu Dorsch and Associated. 2. Salah satu pasal dalam dokumen tender tersebut antara lain menyebutkan bahwa "bebas dari semua pajak (exempt from any taxes)". Adanya pasal tersebut maka pihak Dorsch sebagai konsultan asing merasa keberatan apabila karyawan asingnya harus dipotong pajak. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur bahwa : "Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah". 4. Untuk karyawan asingnya, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3 mengatur lebih lanjut bahwa : "Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000". 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk ketentuan perpajakan yang mengatur masalah hibah atau dana pinjaman luar negeri (loan) harus sepenuhnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait. Demikian untuk diketahui. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus; 3. Kepala KPP Badora Dua.
peraturan/sdp/1006pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1