User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1006pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       16 Oktober 2006  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1006/PJ.313/2006

                             TENTANG

                    PERLAKUAN PAJAK ATAS LOAN ADB 2184-INO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diselenggarakannya rapat di Direktorat Bina Program Ditjen Bina Marga Departemen 
Pekerjaan Umum pada tanggal 5 Oktober 2006, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Departemen Pekerjaan Umum mendapat Loan dari ADB untuk mengerjakan suatu proyek, kemudian 
    proyek tersebut ditenderkan dan salah satu pemenangnya adalah konsultan dari Jerman yaitu Dorsch 
    and Associated.

2.  Salah satu pasal dalam dokumen tender tersebut antara lain menyebutkan bahwa "bebas dari semua 
    pajak (exempt from any taxes)". Adanya pasal tersebut maka pihak Dorsch sebagai konsultan asing 
    merasa keberatan apabila karyawan asingnya harus dipotong pajak.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah 
    atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 25 Tahun 2001 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur 
    bahwa :

    "Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, 
    konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan 
    proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, 
    ditanggung oleh Pemerintah".

4.  Untuk karyawan asingnya, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3 mengatur lebih 
    lanjut bahwa :

    "Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, 
    Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar 
    sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000".

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk ketentuan perpajakan 
    yang mengatur masalah hibah atau dana pinjaman luar negeri (loan) harus sepenuhnya mengacu 
    kepada ketentuan yang berlaku, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda 
    (P3B) yang terkait.

Demikian untuk diketahui.



A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
3.  Kepala KPP Badora Dua.
peraturan/sdp/1006pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1