peraturan:sdp:1005pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1005/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Nopember 1997 hal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bekerjasama dengan Proyek Peningkatan Kerjasama Industri, Biro Perencanaan DEPERINDAG dalam pendidikan dan pelatihan perencanaan dengan methode ZOPP/PCM bagi aparatur DEPERINDAG Pusat maupun Daerah, atas jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tersebut Bavarindo Consulting memohon pembebasan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, kursus-kursus termasuk jenis jasa di bidang pendidikan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Bavarindo Consulting kepada aparatus DEPRERINDAG sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1005pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1