User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1005pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1005/PJ.532/1998

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Nopember 1997 hal tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bekerjasama dengan Proyek Peningkatan Kerjasama 
    Industri, Biro Perencanaan DEPERINDAG dalam pendidikan dan pelatihan perencanaan dengan 
    methode ZOPP/PCM bagi aparatur DEPERINDAG Pusat maupun Daerah, atas jasa penyelenggaraan 
    pendidikan dan pelatihan tersebut Bavarindo Consulting memohon pembebasan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, kursus-kursus termasuk jenis jasa di bidang pendidikan 
    yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Bavarindo 
    Consulting kepada aparatus DEPRERINDAG sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak memenuhi 
    ketentuan pada butir 2 di atas, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1005pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1