User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1004pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1004/PJ.51/1998

                            TENTANG

              PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 96/KMK.04/1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 96/KMK.04/1998 
tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 64/KMK.04/1986 tanggal 
30 Juni 1986 (fotokopi terlampir), dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 96/KMK.04/1998, fasilitas penangguhan 
    yang diberikan kepada PT XYZ sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986, sejak tanggal 26 Pebruari 1998 telah dicabut.

2.  Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diinstruksikan bahwa sejak tanggal 
    26 Pebruari 1998, Saudara tidak lagi menerbitkan surat persetujuan penangguhan PPN atas impor BKP 
    yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi PT XYZ.

    Dalam hal fasilitas penangguhan tersebut telah terlanjur diberikan setelah tanggal 26 Pebruari 1998, 
    maka PPN yang terutang atas impor BKP tersebut segera ditagih kembali.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1004pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1