peraturan:sdp:1004pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1004/PJ.51/1998 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 96/KMK.04/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 96/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 64/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 (fotokopi terlampir), dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 96/KMK.04/1998, fasilitas penangguhan yang diberikan kepada PT XYZ sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986, sejak tanggal 26 Pebruari 1998 telah dicabut. 2. Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diinstruksikan bahwa sejak tanggal 26 Pebruari 1998, Saudara tidak lagi menerbitkan surat persetujuan penangguhan PPN atas impor BKP yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi PT XYZ. Dalam hal fasilitas penangguhan tersebut telah terlanjur diberikan setelah tanggal 26 Pebruari 1998, maka PPN yang terutang atas impor BKP tersebut segera ditagih kembali. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1004pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1