peraturan:sdp:1004pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1004/PJ.32/2006 TENTANG PPN JASA LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Juli 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan independent surveyor. Kegiatan usaha yang dilakukan adalah memberikan jasa survey/inspeksi baik kepada pelanggan dalam negeri maupun luar negeri. Permasalahan yang dihadapi: - PT ABC memberikan jasa surveyor kepada Wajib Pajak (WP) di luar negeri namun PT ABC tidak memungut PPN; - Dasarnya adalah atas perintah langsung dari WP di luar negeri. - Jasa secara fisik dilakukan di Indonesia tetapi laporan atas hasil pekerjaan dikirim langsung ke luar negeri dan yang memperoleh manfaat adalah WP di luar negeri. - Tindakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 dan surat Dirjen Pajak No. S-74/PJ.321/1991 tanggal 15 Maret 1991 yang menyimpulkan bahwa jasa tersebut tidak dipungut PPN. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta penegasan dalam rangka kepastian hukum. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6. d. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. e. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, dalam kedua ketentuan tersebut jasa surveyor tidak ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. f. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa surveyor yang diserahkan kepada WP di luar negeri terutang PPN 10% dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada WP di luar negeri mengingat jasa surveyor tersebut : - merupakan Jasa Kena Pajak; - dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PT ABC; Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. GUNADI
peraturan/sdp/1004pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1