peraturan:sdp:1003pj.3222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1003/PJ.322/2006 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN PPN ATAS TRANSAKSI MURABAHAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Februari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa : 1. Dalam Surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan Surat Keberatan atas Nama PT. Bank ABC Cab. Bandar Lampung Nomor : XXX tanggal 15 Juni 2005 perihal keberatan atas SKPKB PPN No. XXX tanggal 31 Maret 2005, maka Saudara meminta penegasan PPN atas transaksi murabahah. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain : a. Pasal 1 Angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. Angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. Angka 12 : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. Angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 1A Ayat (1) huruf a : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dalam penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Penjelasan Pasal 1A Ayat (1) huruf a : Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. c. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Huruf c : penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A Ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai : Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. e. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai : Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan beserta perubahannya (kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang) sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998; Pasal 1 angka 13 : Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pasal 6 huruf m : usaha bank umum antara lain adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor XXX tentang kualitas Aktiva Produktif bagi bank syariah : Pasal 1 angka 1 : Bank syariah adalah bank umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pasal 1 angka 9 : Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. 5. Dengan memperhatikan uraian angka 1 dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan pada angka 4, maka dapat kami kemukakan pendapat sebagai berikut : a. Transaksi murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah, sebenarnya adalah transaksi pembiayaan. Namun demikian, karena skema transaksinya melibatkan kegiatan penyerahan barang dan atau jasa, maka menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ini, atas transaksi tersebut terutang PPN. b. Dapat kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah telah diakomodir dalam Rancangan Undang-undang PPN (RUU PPN) sebagai salah satu jasa di bidang keuangan yang atas penyerahan jasanya dikecualikan dari pengenaan PPN. Demikian disampaikan. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. GUNADI
peraturan/sdp/1003pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1