User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1002pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1002/PJ.532/2000

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Prefecture Yamagata (Jepang) dalam 
    rangka kerjasama dengan Pemerintah Propinsi Irian Jaya, telah mengirim 2.800 eksemplar barang 
    cetakan/buku (pamphlet) pelajaran praktis pertanian untuk digunakan di sekolah-sekolah pertanian 
    dan masyarakat petani di Irian Jaya. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudara mohon pembebasan 
    PPN atas impor buku-buku tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan sehubungan dengan hal-hal tersebut adalah : 
    2.1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang 
        dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain :
            a.  Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas impor 
            Barang Kena Pajak.
        b.  Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan PPN, dikenakan 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak yang 
            Tergolong Mewah.
    2.2.    Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis barang yang tidak 
        dikenakan PPN, dan buku-buku pelajaran tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan dari 
        pengenaan PPN.
    2.3.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999    
            a.  Pasal 2 huruf c menentukan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut 
            terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau 
            berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara Cuma-Cuma 
            dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, 
            Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/badan, 
            Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang 
            mendapat rekomendasi dari Departemen Agama.
        b.  Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilaksanakan 
            oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan 
            memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait.
        c.  Pasal 4 menetapkan apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas 
            pembebasan PPN dan PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak 
            tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus 
            dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    2.4.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 mei 1999 
        diatur hal-hal sebagai berikut :
            a.  Butir 3.1 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor 
            Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diatur sebagai berikut :  
            1)  Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/badan 
                yang mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada 
                Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan 
                dokumen sebagai berikut :
                -   Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut 
                    diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan.
                -   Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak 
                    untuk diperdagangkan.
            2)  Berdasarkan permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak 
                mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut.
        b.  Butir 4 menentukan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor 
            Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata 
            mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang 
            seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor buku pelajaran praktis pertanian sebanyak 2800 eksemplar dari 
    Pemerintah Prefecture Yamagata (Jepang) oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya sepanjang tidak 
    diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut 
    yang pelaksanannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan 
    barang.    

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1002pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1