peraturan:sdp:1002pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1002/PJ.532/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU PELAJARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Pebruari 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Prefecture Yamagata (Jepang) dalam rangka kerjasama dengan Pemerintah Propinsi Irian Jaya, telah mengirim 2.800 eksemplar barang cetakan/buku (pamphlet) pelajaran praktis pertanian untuk digunakan di sekolah-sekolah pertanian dan masyarakat petani di Irian Jaya. Sehubungan dengan hal-hal di atas, Saudara mohon pembebasan PPN atas impor buku-buku tersebut. 2. Ketentuan perpajakan sehubungan dengan hal-hal tersebut adalah : 2.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur antara lain : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan PPN, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. 2.2. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis barang yang tidak dikenakan PPN, dan buku-buku pelajaran tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2.3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 a. Pasal 2 huruf c menentukan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak yaitu barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara Cuma-Cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. b. Pasal 3 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait. c. Pasal 4 menetapkan apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 2.4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 mei 1999 diatur hal-hal sebagai berikut : a. Butir 3.1 menentukan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diatur sebagai berikut : 1) Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/badan yang mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : - Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan. - Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 2) Berdasarkan permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keterangan PPN Yang Terutang Tidak Dipungut. b. Butir 4 menentukan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor Barang Kena Pajak PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor buku pelajaran praktis pertanian sebanyak 2800 eksemplar dari Pemerintah Prefecture Yamagata (Jepang) oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya sepanjang tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut yang pelaksanannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1002pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1