peraturan:sdp:1002pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1002/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN JASA OUTSOURCING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat dan Nomor XXX tanggal 3 Juli 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa: a. PT XYZ (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) sebagai klien Saudara mengadakan perjanjian jasa outsourcing dengan PT ABC (selanjutnya disebut vendor) sebagai perusahaan penyediaan jasa. b. Di dalam Service Agreement Nomor XXX tanggal 8 November 2001 menyebutkan: - Latar Belakang : PT XYZ memerlukan penyediaan jasa oleh pihak lain untuk fungsi- fungsi pendukung administratif berupa: - pengadaan sumber daya; - jasa pendukung administrasi; dan - jasa manajemen sumber daya manusia. Vendor memiliki kemampuan dan sumber daya profesional untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh PT XYZ. - Dalam pasal 4 angka 12 menyebutkan vendor bertanggung jawab terutama untuk mengawasi, memantau dan melatih personil yang ditugaskan dalam menyediakan jasa. - Dalam Pasal 6 serta lampiran 3 tentang kompensasi menyebutkan : untuk jasa yang telah disediakan, vendor akan mengajukan faktur kepada XYZ secara terpisah untuk biaya personel dan biaya manajemen yaitu: - Biaya personil yaitu : penggantian atas biaya-biaya personil yang dikeluarkan oleh vendor sesuai dengan tarif yang disepakati. Biaya personil itu meliputi : biaya gaji pokok, biaya lembur, biaya iuran jamsostek, biaya premi asuransi kesehatan, dan biaya Tunjangan Hari Raya yang diberikan PT ABC kepada orang-orang yang ditempatkan di lokasi; - Biaya manajemen berupa tagihan atas jasa outsourcing yang disediakan PT ABC (di luar biaya personil). c. Saudara mohon konfirmasi menyangkut kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 3. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 12 Desember 1991 hal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja antara lain: a. Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji. b. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja. Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas dan Service Agreement yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Jasa Outsourcing yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT XYZ tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. PT ABC tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait dengan pemberian jasa lainnya dimana PT ABC melakukan fungsi pendukung administrasi PT XYZ seperti tersebut pada butir 1 huruf b di atas. Dengan demikian, jasa tersebut pada dasarnya adalah jasa profesional yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa termasuk biaya personil. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1002pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1