User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1002pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1002/PJ.53/2002

                            TENTANG

   PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN JASA OUTSOURCING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat dan 
Nomor XXX tanggal 3 Juli 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa:
    a.  PT XYZ (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) sebagai klien Saudara mengadakan perjanjian jasa 
        outsourcing dengan PT ABC (selanjutnya disebut vendor) sebagai perusahaan penyediaan 
        jasa.
    b.  Di dalam Service Agreement Nomor XXX tanggal 8 November 2001 menyebutkan:
        -   Latar Belakang : PT XYZ memerlukan penyediaan jasa oleh pihak lain untuk fungsi-
            fungsi pendukung administratif berupa:
            -   pengadaan sumber daya;
            -   jasa pendukung administrasi; dan
            -   jasa manajemen sumber daya manusia.

            Vendor memiliki kemampuan dan sumber daya profesional untuk menyediakan jasa 
            yang dibutuhkan oleh PT XYZ.

        -   Dalam pasal 4 angka 12 menyebutkan vendor bertanggung jawab terutama untuk 
            mengawasi, memantau dan melatih personil yang ditugaskan dalam menyediakan 
            jasa.

        -   Dalam Pasal 6 serta lampiran 3 tentang kompensasi menyebutkan : untuk jasa yang 
            telah disediakan, vendor akan mengajukan faktur kepada XYZ secara terpisah untuk 
            biaya personel dan biaya manajemen yaitu:
            -   Biaya personil yaitu : penggantian atas biaya-biaya personil yang dikeluarkan 
                oleh vendor sesuai dengan tarif yang disepakati. Biaya personil itu meliputi : 
                biaya gaji pokok, biaya lembur, biaya iuran jamsostek, biaya premi asuransi 
                kesehatan, dan biaya Tunjangan Hari Raya yang diberikan PT ABC kepada 
                orang-orang yang ditempatkan di lokasi;
            -   Biaya manajemen berupa tagihan atas jasa outsourcing yang disediakan 
                PT ABC (di luar biaya personil).

    c.  Saudara mohon konfirmasi menyangkut kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) 
    yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga 
    kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
    bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

3.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 
    12 Desember 1991 hal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis 
    jasa di bidang tenaga kerja antara lain:
    a.  Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam 
        bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada 
        pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut 
        pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji.

    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha 
        hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan 
        tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan 
        perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga 
        kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga 
        kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja.

    Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas 
    dan Service Agreement yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Jasa Outsourcing yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT XYZ tidak termasuk jenis jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  PT ABC tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait dengan 
        pemberian jasa lainnya dimana PT ABC melakukan fungsi pendukung administrasi PT XYZ 
        seperti tersebut pada butir 1 huruf b di atas. Dengan demikian, jasa tersebut pada dasarnya 
        adalah jasa profesional yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Dasar Pengenaan Pajaknya adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa 
        termasuk biaya personil.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1002pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1