User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1002pj.3112006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1002/PJ.311/2006

                             TENTANG

          KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 25 ATAU YANG DIKECUALIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan Orang Pribadi yang dalam hal ini mempunyai penghasilan berupa gaji 
        sebagai Direktur dengan form 1721 A1, dan penghasilan berupa honorarium dengan Bukti 
        Potong PPh Pasal 21. Setelah penghasilannya digabungkan, maka SPT yang bersangkutan 
        menjadi kurang bayar;
    b.  Saudara mohon penegasan atas Permasalahan tersebut diatas sesuai Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor:535/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        KEP-207/PJ./2001, apakah harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 atau termasuk yang 
        dikecualikan.

2.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (I) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa 
    angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap 
    bulan adalah sebesar Pajak Peghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
    1.  Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta 
        Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    2.  Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

3.  Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak 
    Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa 
    yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah :
    a.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak 
        Kena Pajak;
    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban 
    Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang 
    Pribadi disebutkan bahwa tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:
    a.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan 
        Pasal 25 dalam tahun berjalan;
    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi Yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan 
        Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak 
        terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau 
        Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau 
        pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 
        tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Penghasilan Pasal 25;
    c.  Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh 
        penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak 
        Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut 
        ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada 
        pada negara Indonesia.

5.  Berdasarkan Pasal 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.41/2001 tentang 
    Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak 
    Orang Pribadi diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu 
    pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja 
    apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan 25 dalam tahun berjalan tidak 
    yang termasuk dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap 
    diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan 
    Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa penggabungan lebih 
    dari satu sumber penghasilan walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tetap mempunyai 
    kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan Yth :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/1002pj.3112006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1