peraturan:sdp:1002pj.3112006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1002/PJ.311/2006 TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 25 ATAU YANG DIKECUALIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. Sehubungan dengan Orang Pribadi yang dalam hal ini mempunyai penghasilan berupa gaji sebagai Direktur dengan form 1721 A1, dan penghasilan berupa honorarium dengan Bukti Potong PPh Pasal 21. Setelah penghasilannya digabungkan, maka SPT yang bersangkutan menjadi kurang bayar; b. Saudara mohon penegasan atas Permasalahan tersebut diatas sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:535/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/PJ./2001, apakah harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 atau termasuk yang dikecualikan. 2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (I) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Peghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan : 1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan 2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. 3. Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa yang dimaksud Wajib Pajak Tertentu adalah : a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak; b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. 4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi disebutkan bahwa tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah: a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan; b. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; c. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia harus dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia atau yang menurut ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia. 5. Berdasarkan Pasal 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.41/2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan 25 dalam tahun berjalan tidak yang termasuk dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa penggabungan lebih dari satu sumber penghasilan walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tetap mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan Yth : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/1002pj.3112006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1