peraturan:sdp:1001pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1001/PJ.51/2003 TENTANG MASA TERUTANGNYA PPN IMPOR ATAS FASILITAS PEMBAYARAN BERKALA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 08 September 2003 hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Berdasarkan surat kami Nomor S-818/PJ.51/2003 tanggal 12 Agustus 2003 hal saat terutang PPN Impor atas fasilitas pembayaran berkala, yang merupakan jawaban atas surat Saudara Nomor XXX tanggal 07 Pebruari 2003, ditegaskan antara lain: 1) Atas pengeluaran barang untuk dipakai dari Gudang Berikat, PPN terutang pada saat barang tersebut dimasukkan ke DPIL, yaitu pada saat PIB diterbitkan (tanggal 22 Oktober 2002). 2) Atas pembayaran berkala dengan menggunakan SSP pada tanggal 13 Januari 2003 akan dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai ketentuan yang berlaku. b. Sementara itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor XXX tanggal 19 Juni 2002 hal Fasilitas pembayaran berkala, PT ABC mendapat fasilitas pembayaran berkala atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari gudang berikat untuk komponen/ bahan yang akan digunakan dalam produksi kendaraan bermotor. Berdasarkan surat tersebut, Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor harus dilunasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. c. Oleh karena ada perbedaan penjelasan tersebut diatas, Saudara mohon kebijaksanaan agar pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan jatuh tempo fasilitas pembayaran berkala dapat dibebaskan dari sanksi administrasi. 2. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak disebutkan: 1) Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. 2) Ayat (2), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya; b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 3) Ayat (3), Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. 4) Ayat (4), setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Surat kami Nomor S-818/PJ.51/2003 sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a sudah sesuai ketentuan yang berlaku. b. Permohonan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c dengan sangat menyesal tidak dapat kami berikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1001pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1