User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1001pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1001/PJ.51/2003

                            TENTANG

               MASA TERUTANGNYA PPN IMPOR ATAS FASILITAS PEMBAYARAN BERKALA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 08 September 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Berdasarkan surat kami Nomor S-818/PJ.51/2003 tanggal 12 Agustus 2003 hal saat terutang 
        PPN Impor atas fasilitas pembayaran berkala, yang merupakan jawaban atas surat Saudara 
        Nomor XXX tanggal 07 Pebruari 2003, ditegaskan antara lain:
        1)  Atas pengeluaran barang untuk dipakai dari Gudang Berikat, PPN terutang pada saat 
            barang tersebut dimasukkan ke DPIL, yaitu pada saat PIB diterbitkan (tanggal 22 
            Oktober 2002).
        2)  Atas pembayaran berkala dengan menggunakan SSP pada tanggal 13 Januari 2003 
            akan dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
    b.  Sementara itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor XXX tanggal 
        19 Juni 2002 hal Fasilitas pembayaran berkala, PT ABC mendapat fasilitas pembayaran 
        berkala atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari gudang berikat untuk komponen/
        bahan yang akan digunakan dalam produksi kendaraan bermotor. Berdasarkan surat 
        tersebut, Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor harus dilunasi dalam jangka waktu 
        selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran.
    c.  Oleh karena ada perbedaan penjelasan tersebut diatas, Saudara mohon kebijaksanaan agar 
        pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan jatuh tempo fasilitas pembayaran berkala 
        dapat dibebaskan dari sanksi administrasi.

2.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan 
    atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak 
    disebutkan:
    1)  Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak 
        dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan 
        yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan 
        Wajib Pajak.
    2)  Ayat (2), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
        denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan 
        sebagai berikut:
        a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
        b.  Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
        c.  Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan  
            Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka 
            waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
    3)  Ayat (3), Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis 
        dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk 
        mendukung permohonannya.
    4)  Ayat (4), setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan 
        oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan 
        atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat 
        Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Surat kami Nomor S-818/PJ.51/2003 sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a sudah 
        sesuai ketentuan yang berlaku.
    b.  Permohonan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c 
        dengan sangat menyesal tidak dapat kami berikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1001pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1