peraturan:sdp:1001pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1001/PJ.51/1992 TENTANG PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNATIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 20 Januari 1992 dan No. XXX tanggal 6 Mei 1992 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990, penyerahan Jasa Pelabuhan untuk kapal yang melayari Jalur Pelayaran International dikecualikan dari pengenaan PPN kecuali jasa persewaan tanah dan bangunan. 2. Penyerahan yang tidak terutang PPN (baik karena bukan merupakan obyek PPN maupun karena dikecualikan dari pengenaan PPN) secara yuridis fiskal tidak sama dengan penyerahan yang terutang PPN tetapi dikenakan tarip 0%. 3. Konsekwensi yuridis dari masing-masing penyerahan akan sangat berbeda yakni : - Pajak Masukan dari kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, karena Pajak keluarannya tidak ada. - Pajak Masukan dari kegiatan yang penyerahannya terutang PPN tetapi dikenakan tarip 0% tetap dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang ada (yang jumlahnya adalah 0). 4. Jasa pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas yang dikecualikan dari pengenaan PPN, hendaknya tidak ditafsirkan sebagai jasa yang dikenakan tarif 0%. Selain itu perlu diinformasikan bahwa sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN 1984, tarip 0% hanya diberlakukan atas ekspor untuk Barang Kena Pajak saja. 5. Berdasarkan uraian di atas, penyerahan jasa pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga tidak perlu dilaporkan dalam kolom B (Penyerahan Kena Pajak) pada SPT Masa PPN. Karena Perum Pelabuhan II melakukan kegiatan usaha jasa yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang terutang dan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan barang atau Jasa Kena Pajak yang : - digunakan semata-mata untuk unit atau kegiatan yang menyediakan jasa tersebut, tidak dapat dikreditkan; - digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang menyediakan jasa tersebut, dan unit atau kegiatan yang menyediakan jasa lainnya yang terutang PPN , dapat dikreditkan dahulu untuk sementara waktu, namun dengan catatan bahwa Pajak Masukan tersebut nantinya harus di bayar kembali yang waktunya dan besarnya dihitung dengan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 6 Kep. Men. 1441b/KMK.04/1989. 6. Karena permohonan restitusi menyangkut Pajak Masukan yang di bayar dalam tahun lalu, dalam hal memang benar-benar terjadi lebih di bayar (PM lebih besar dari PK), hendaknya pengembalian yang Saudara berikan telah memperhitungkan terlebih dahulu kewajiban yang harus dipenuhi berupa pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 5. Dengan perkataan lain restitusi yang diberikan adalah selisih dari jumlah lebih bayar dikurangi dengan pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 5. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1001pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1