User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1000pj.3222005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            01 Nopember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1000/PJ.322/2005

                             TENTANG

                          PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor XXXXX tanggal 13
September 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 
        Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
        Propinsi Jawa Timur melalui APBD Propinsi Jawa Timur tahun 2005 bermaksud untuk 
        mengadakan "Smoking Machine" senilai Rp. 1.600.000.000,00 (Satu milyar enam ratus juta 
        rupiah) guna menunjang kegiatan operasional Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi 
        Jawa Timur;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea masuk.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 :
        1)  Pasal 1 angka 9 Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
        2)  Pasal 4 huruf b Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
        Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, 
        mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut 
        kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001  tanggal 30 April 2001 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
        Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tanggal 30 Desember 2004, 
        antara lain mengatur bahwa :

        Pasal 2 ayat (1)    :
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

        Pasal 2 ayat (2)    :
        Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

        Pasal 2 ayat (3) huruf j:
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang 
        ditujukan untuk kepentingan umum;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor "Smoking Machine" oleh Dinas Perindustrian dan 
    Perdagangan Propinsi Jawa Timur, tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuk atas impor 
    mesin tersebut dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NlP 060027375
peraturan/sdp/1000pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1