peraturan:sdp:1000pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Nopember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1000/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor XXXXX tanggal 13 September 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur melalui APBD Propinsi Jawa Timur tahun 2005 bermaksud untuk mengadakan "Smoking Machine" senilai Rp. 1.600.000.000,00 (Satu milyar enam ratus juta rupiah) guna menunjang kegiatan operasional Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea masuk. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 : 1) Pasal 1 angka 9 Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2) Pasal 4 huruf b Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tanggal 30 Desember 2004, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf j: Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor "Smoking Machine" oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur, tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuk atas impor mesin tersebut dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NlP 060027375
peraturan/sdp/1000pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1