peraturan:sdp:09pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.531/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG CIANJUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keppres 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keppres 22 Tahun 1997, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa kontraktor untuk pembangunan Masjid Agung Cianjur, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Kontraktor tetap harus membuat Faktur Pajak dengan diberi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keppres 18 TAHUN 1986", Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/09pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1