User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:09pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 09/PJ.531/1998

                            TENTANG

        PEMBEBASAN PPN UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG CIANJUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1997 perihal seperti tersebut dalam pokok 
surat, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keppres 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keppres 22 
    Tahun 1997, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor dalam rangka 
    pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa kontraktor untuk pembangunan 
    Masjid Agung Cianjur, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Kontraktor tetap harus membuat 
    Faktur Pajak dengan diberi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keppres 18 TAHUN 1986", Pajak 
    Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama tidak dapat 
    dikreditkan.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/09pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1