User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:09pj.3132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 12 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 09/PJ.313/2000

                             TENTANG

      PENEGASAN MASALAH WAKTU REVALUASI AKTIVA TETAP SESUAI DENGAN KMK NO. 384/KMK/04/1998 
                        TANGGAL 14 AGUSTUS 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara telah melakukan revaluasi aktiva tetap 
    melalui PT XYZ yang selesai pada tanggal 26 September 1998. Hasil general audit oleh KAP ABC 
    terhadap laporan keuangan termasuk hasil revaluasi aktiva tetap baru selesai pada tanggal 
    30 April 1999. Pada tahun 1998 Saudara telah membukukan penyusutannya berdasarkan nilai aktiva 
    setelah revaluasi. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah revaluasi 
    aktiva tetap tersebut dapat diakui pada tahun 1998 mengingat pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak 
    Tanah Abang baru disampaikan setelah batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan 
    tanggal 30 Maret 1999.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 
    tentang Penilaian kembali Aktiva Tetap Perusahaan diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri 
    dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang terletak atau berada di Indonesia, 
    dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir 
    sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

3.  Selanjutnya dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga diatur bahwa penilaian aktiva 
    dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang 
    ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah.  Selisih lebih karena penilaian 
    kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) 
    dikenakan PPh yang bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen).

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 
    1998 tentang tata cara pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap, antara lain dinyatakan :
    a.  Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib memberitahukan hasil 
        penilaian kembali aktiva kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, 
        dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang diakui 
        pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan besarnya 
        Pajak Penghasilan yang terutang serta Surat Setoran Pajak (SSP).
    b.  Setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak beserta lampirannya, Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak wajib menerbitkan pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian dalam jangka 
        waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.
    c.  Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, penyusutan atas aktiva yang 
        telah dinilai kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut dapat ditegaskan bahwa :
    a.  Mulai tahun pajak dilakukan penilaian kembali (tahun 1998) penyusutan atas aktiva tetap 
        dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru.
    b.  KPP Jakarta Tanah Abang wajib menerbitkan pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian 
        dalam jangka 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan 
        lengkap meskipun pemberitahuan tersebut disampaikan Wajib Pajak setelah batas waktu 
        penyampaian SPT mengingat tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu 
        penyampaian pemberitahuan penilaian kembali aktiva tetap.
    c.  Penilaian kembali aktiva tetap PT PQR dapat diakui pada tahun penilaian kembali (tahun 1998) 
        sepanjang pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap tersebut telah memenuhi syarat sesuai 
        ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/09pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1