peraturan:sdp:09pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.313/1999 TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Desember 1998 perihal peraturan perpajakan, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan peraturan perpajakan yang menyatakan bahwa setoran pajak untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri adalah PPh Final, setelah membaca Kode Jenis Setoran tercantum PPh Final Pasal 15 untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri dengan Kode Jenis Setoran 103. 2. Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri, antara lain diatur bahwa pembayaran Pajak Penghasilan oleh perusahaan penerbangan dalam negeri merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998 perihal Surat Setoran Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998) yang telah diperbaiki dengan SE-05/PJ.9/1998 tanggal 4 September 1998 ditentukan bahwa dalam Kode Jenis Pajak (MAP)/Kode Jenis Setoran, Jasa Penerbangan Dalam Negeri dimasukkan dalam kelompok PPh Final Pasal 15. 4. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.4/1996 tanggal 1 Oktober 1996 perihal Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri, PPh yang dibayar Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri merupakan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. 5. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.24/1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Penegasan MAP dan Kode Jenis Setoran Jasa Penerbangan Dalam Negeri, ketentuan sebagaimana dimaksud butir 3 di atas diralat. Dengan demikian untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri masuk dalam kategori PPh Pasal 23/26 Masa (Kode MAP 0114, dengan Kode Jenis Setoran 100). 6. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk perusahaan penerbangan dalam negeri adalah PPh Final. b. Pembayaran Pajak Penghasilan yang terlanjur disetorkan dengan Surat Setoran Pajak Final dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan dalam kelompok PPh Pasal 23. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/09pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1