User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:09pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 09/PJ.313/1999

                            TENTANG

                          PERATURAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Desember 1998 perihal peraturan perpajakan, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan peraturan perpajakan yang menyatakan bahwa setoran 
    pajak untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri adalah PPh Final, setelah membaca Kode Jenis Setoran 
    tercantum PPh Final Pasal 15 untuk Jasa Penerbangan Dalam Negeri dengan Kode Jenis Setoran 103.

2.  Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 
    tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang 
    Usaha Penerbangan Dalam Negeri, antara lain diatur bahwa pembayaran Pajak Penghasilan oleh 
    perusahaan penerbangan dalam negeri merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam 
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998 
    perihal Surat Setoran Pajak (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ./1998 tanggal 
    26 Mei 1998) yang telah diperbaiki dengan SE-05/PJ.9/1998 tanggal 4 September 1998 ditentukan 
    bahwa dalam Kode Jenis Pajak (MAP)/Kode Jenis Setoran, Jasa Penerbangan Dalam Negeri 
    dimasukkan dalam kelompok PPh Final Pasal 15.

4.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.4/1996 tanggal 1 Oktober 1996 perihal 
    Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha 
    Penerbangan Dalam Negeri, PPh yang dibayar Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri 
    merupakan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh 
    untuk tahun pajak yang bersangkutan.

5.  Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.24/1998 tanggal 26 Oktober 1998 
    tentang Penegasan MAP dan Kode Jenis Setoran Jasa Penerbangan Dalam Negeri, ketentuan 
    sebagaimana dimaksud butir 3 di atas diralat. Dengan demikian untuk Jasa Penerbangan Dalam 
    Negeri masuk dalam kategori PPh Pasal 23/26 Masa (Kode MAP 0114, dengan Kode Jenis Setoran 
    100).

6.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) untuk perusahaan 
        penerbangan dalam negeri adalah PPh Final.
    b.  Pembayaran Pajak Penghasilan yang terlanjur disetorkan dengan Surat Setoran Pajak Final 
        dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk 
        tahun pajak yang bersangkutan dalam kelompok PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/09pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1