peraturan:sdp:091pj.132008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 091/PJ.13/2008 TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN PBB MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP - 54/A/2003, Nomor : KEP - 47/PJ./2003, Nomor : KEP - 973 - 011 Tahun 2003, Nomor 973 - 012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selanjut disebut SKB 4 Dirjen serta mengingat makin dekatnya jatuh tempo pembayaran PBB, dengan ini disampaikan dan ditugaskan hal-hal sebagai berikut : A. Pembayaran PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan 1. Pembayaran PBB oleh Wajib Pajak untuk Sektor Pedesaan dan Perkotaan tetap dilakukan melalui Bank Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB), baik TP Manual, TP Online (POS), maupun TP Elektronik. 2. Dengan berlakunya MPN, pada saat memindahbukukan penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi, TP-PBB wajib mengisi dan menyerahkan Surat Setoran PBB (SSPBB) kepada Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan. 3. SSPBB dibuat secara gelondongan per KPPBB/KPP Pratama, Per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) atau per akun, tidak dibuat/dirinci per NOP. 4. Dalam pengisian SSPBB, TP-PBB wajib mencantumkan Kode dan Nama KPPBB/KPP Pratama. 5. Bentuk dan tata cara pengisian formulir SSPBB mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). 6. Terkait dengan TP-PBB Elektronik - yang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 disebut sebagai Tempat Pembayaran Elektronik (TPE), perlu diketahui bahwa sampai dengan tahun 2008 ini telah dilakukan perjanjian kerjasama anatar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan 10 (sepuluh) Bank TP-PBB Elektronik, dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l NO l NAMA BANK l FASILITAS YANG l WILAYAH OBJEK PAJAK YANG l l l l DISEDIAKAN UNTUK l DILAYANI l l l l MELAYANI l l l l l PEMBAYARAN PBB l l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l 1 l BCA l ATM, Internet Banking l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l l l l 2 l BNP l Counter teller l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l l l l 3 l BII l ATM l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l l l l 4 l Bank Jatim l ATM dan counter teller l Hanya Objek PBB di Wilayah l l l l l Propinsi Jawa Timur l l l l l l l 5 l Bank Bumi Putera l ATM dan counter teller l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l l l l 6 l Bank Bali l ATM dan counter teller l Hanya Objek PBB di Wilayah l l l l l Propinsi Bali l l l l l l l 7 l Bukopin l ATM dan counter teller l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l l l l 8 l Bank Mandiri l ATM, Internet Banking, l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l SMS Banking, Phone l l l l l Banking (Call Mandiri) l l l l l l l l 9 l Bank DKI l ATM dan Teller l Hanya Objek PBB di Wilayah l l l l l Propinsi DKI (termasuk Kepulauan l l l l l Seribu l l l l l l l 10 l BNI l ATM, Internet Banking, l Objek PBB di seluruh Indonesia l l l l Phone Plus, Counter l l l l l Teller l l ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Untuk saat ini pembayaran PBB secara elektronik melalui BII dan Bank Bali tidak aktif karena kedua bank tersebut sedang melakukan penyesuaian aplikasi dan evaluasi hardware. 8. Pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran PBB dari TP-PBB Elektronik ke Bank Persepsi adalah gelondongan (tidak merinci per NOP) sebagaimana butir A.3 di atas. KPP Pratama/ KPPBB dapat melihat rincian pembayaran per NOP melalui server SISMIOP dan Portal DJP. Khusus untuk Portal DJP rincian pembayaran per NOP dapat dilihat secara real time. Untuk informasi teknis lebih lanjut dan jika mengalami kendala teknis agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit.TIP). B. Hal - hal yang perlu diperhatikan oleh KPPBB/KPP Pratama 1. Pemindahbukuan Penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi oleh TP-PBB Elektronik akan dilakukan ke Nomor Rekening Kas Negara q.q PBB pada Bank Persepsi PBB sesuai dengan nomor rekening yang dilaporkan oleh KPPBB/KPP Pratama ke Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. Untuk itu setiap perubahan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi PBB agar segera diinformasikan ke Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. 2. Terkait dengan pemindahbukuan penerimaan PBB ke Bank Persepsi oleh TP-PBB Elektronik, agar KPPBB/KPP Pratama memberikan informasi kepada Bank Persepsi bahwa : a. SSPBB yang disampaikan oleh TP-PBB elektronik ke Bank Persepsi dibuat secara gelondongan sebagaimana dimaksud dalam butir A.3, dan tidak dibuat/dirinci per NOP dan dapat disampaikan melalui faksimili atau email. b. Kewajiban Bank Persepsi atas Pemindahbukuan penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sesuai PER-78/PB/2006, antara lain sebagai berikut : 1) Atas pemindahbukuan penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan oleh TP-PBB, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan pengesahan dengan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan elemen validasi pembayaran lainnya dalam rangkap 4 (empat) dan memberikan lembar ke-1 dan ke-3 untuk TP-PBB, lembar ke-2 untuk KPPN, dan lembar ke-4 untuk pertinggal; 2) Memberikan kembali SSPBB lembar ke-1 dan lembar ke-3 ke TP-PBB; 3) Pada SSPBB dapat juga diterakan NTPN dan elemen validasi pembayaran lainnya seperti pada BPN; 4) Teraan NTPN dan elemen validasi pembayaran lainnya di atas BPN atau SSPBB adalah bukti sah telah dilakukannya pemindahbukuan penerimaan PBB oleh TP-PBB ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi PBB. 3. Sebagai penyegaran terlampir disampaikan alur diagram pembayaran PBB sesuai SKB 4 Dirjen dengan memperhatikan berlakunya MPN. 4. Agar KPP Pratama/KPPBB melakukan sosialisasi antara lain: a. Kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak dapat membayar PBB melalui TP-PBB Elektronik sebagaimana tabel pada butir A.6; b. kepada Wajib Pajak dan pihak terkait bahwa struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya yang dikeluarkan oleh TP-PBB Elektronik merupakan bukti pembayaran PBB yang sebagai pengganti STTS; c. Kepada Pemda/Pemkot setempat bahwa permintaan Pemda/Pemkot mengenai rincian pembayaran per NOP termasuk rincian pembayaran Per NOP yang berasal dari TP-PBB Elektronik agar diajukan ke KPP Pratama/KPPBB setempat mengingat data rincian pembayaran per NOP yang berasal dari TP-PBB Elektronik telah disalurkan oleh Dit.TIP ke server SISMIOP secara otomatis melalui aplikasi esync dan tidak ada kewajiban TP-PBB Elektronik untuk memberikan rincian pembayaran per NOP ke pihak manapun kecuali Kantor Pusat DJP berdasarkan SKB 4 Dirjen di atas. Untuk informasi teknis lebih lanjut dan jika mengalami kendala teknis agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit.TIP). Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak; 3. Para Kepala Kanwil DJP di Seluruh Indonesia.
peraturan/sdp/091pj.132008.txt · Last modified: by 127.0.0.1