peraturan:sdp:08pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 08/PJ.42/2006 TENTANG PERMINTAAN DATA SEHUBUNGAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 September 2005 tentang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas KEP-724/WPJ.07/BD.04/2005 Tertanggal 29 Juli 2005 Tentang Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, dengan ini diminta agar Saudara mengirimkan data aktiva dan pasiva yang dialihkan PT ABC kepada PT XYZ, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat dan dilengkapi dengan kurs sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Kami harap data tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian harap maklum. Direktur, ttd. Patar Simajuntak NIP. 060042517 Tembusan: Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/08pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1