User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:08pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 08/PJ.32/1996

                            TENTANG

                      PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara  tanggal 18 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam 
    eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang 
    belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan 
    saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen 
    Keuangan pada Bank Indonesia.

2.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 di atas, maka permohonan penundaan pembayaran PPN atas 
    eksplorasi untuk mengembangkan panas bumi di Cibuni, Ciwidey, Kabupaten Bandung Jawa Barat, 
    dalam rangka meningkatkan pemanfaatan sumber panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga 
    panas bumi dalam skala kecil (< 10 mw) yang dilakukan oleh PT. XYZ, dapat kami setujui.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/08pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1