peraturan:sdp:08pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 08/PJ.32/1996 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 18 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. 2. Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 di atas, maka permohonan penundaan pembayaran PPN atas eksplorasi untuk mengembangkan panas bumi di Cibuni, Ciwidey, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dalam rangka meningkatkan pemanfaatan sumber panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam skala kecil (< 10 mw) yang dilakukan oleh PT. XYZ, dapat kami setujui. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/08pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1