peraturan:sdp:08pj.3122003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 08/PJ.312/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN ATAS SE-07/PJ.42/2002 DAN SE-09/PJ.42/2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor Ref. 001/S/VI/02 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 2002, disampaikan permasalahan dengan contoh kasus : 1) Komputer dengan tahun perolehan 1 Januari 1995, penyusutan kelompok II dengan sisa masa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 9 bulan. Apakah masa manfaat di golongan I adalah 9 bulan atau 4 tahun, atau terdapat masa manfaat lainnya. 2) Printer dengan tahun perolehan 1 Januari 2001, penyusutan kelompok II dengan sisa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 6 tahun 9 bulan. Apakah masa manfaat di golongan I adalah 6 tahun 9 bulan atau 4 tahun, atau terdapat masa manfaat lainnya. 3) Untuk penyusutan komputer/printer/scanner yang memakai metode garis lurus berapakah nilai yang dicatat pada saat dipindahkan ke dalam kelompok I, apakah nilai buku per tanggal 1 April 2002 atau berdasarkan harga perolehan semula. b. Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 mengenai istilah "sama". Saudara menanyakan pengertian dari istilah "sama" tersebut apakah berarti sama dengan peraturan lama (tidak dapat disusutkan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya) atau berarti sama denga peraturan baru (dapat disusutkan dan dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50%). Jika pengertiannya mengacu kepada SE-09/PJ.42/2002, apakah dasar penyusutannya memakai harga perolehan atau nilai buku, serta masa manfaat yang digunakan adalah sisa manfaat yang tersisa, atau masa manfaat maksimum (sesuai dengan kelompok I). 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner Dan Sejenisnya, diatur bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya dimasukkan ke dalam kelompok I (lampiran I nomor urut 1 huruf b). Untuk komputer/ printer/scanner yang dimiliki sebelum tanggal 1 April 2002, diatur sebagai berikut : a. Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan berdasarkan kelompok II) berlaku sampai dengan bulan Maret 2002; b. Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan berdasarkan kelompok I) berlaku mulai bulan April 2002 dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/percepatan secara otomatis. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, diatur bahwa : a. Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (lampiran I butir 1 huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler tersebut dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). b. Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 berlaku untuk pengleuaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya sama, kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang sebenarnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : Dengan dipindahkaannya pengelompokkan jenis harta untuk keperluan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya dari kelompok II ke dalam kelompok I, sisa manfaat semua akan mengalami penyesuaian/percepatan sehingga terhitung mulai bulan April 2002 besarnya penyusutan fiskal akan bertambah dan akan berakhir dalam tahun dimana nilai sisa buku fiskal akan menjadi nihil. Sesuai dengan contoh kasus yang anda berikan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1) Kasus No. 1 (Komputer), karena sisa masa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 9 bulan maka disusutkan sekaligus dalam tahun 2002. 2) Kasus No.2 (Printer), sisa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 6 tahun 9 bulan maka masa manfaat yang digunakan adalah 4 tahun. 3) Khusus untuk penyusutan komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang memakai metode garis lurus nilai yang dicatat sebagai dasar penyusutan pada saat dipindahkan ke dalam kelompok I adalah tetap harga perolehan. 5. Pengertian istilah "sama" yang terdapat di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 adalah "dapat diperlakukan sama dengan ketentuan baru," sehingga atas pengeluaran/biaya telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dipergunakan sepenuhnya oleh pegawai terteentu untuk kepentingan perusahaan dapat dibebankan sebagaian melalui penyusutan yakni sebesar 50% atau sesuai dengan fakta perbandingan yang sesungguhnya apabila dapat diketahui. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd IGN Mayun Winangun NIP 060041978
peraturan/sdp/08pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1