User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:08pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 08/PJ.312/2003

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN DAN PENJELASAN ATAS SE-07/PJ.42/2002 DAN SE-09/PJ.42/2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor Ref. 001/S/VI/02 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :    
    a.  Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 2002, 
        disampaikan permasalahan dengan contoh kasus :    
        1)  Komputer dengan tahun perolehan 1 Januari 1995, penyusutan kelompok II dengan 
            sisa masa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 9 bulan. Apakah masa manfaat di 
            golongan I adalah 9 bulan atau 4 tahun, atau terdapat masa manfaat lainnya.
        2)  Printer dengan tahun perolehan 1 Januari 2001, penyusutan kelompok II dengan sisa 
            manfaat per 31 Maret 2002 adalah 6 tahun 9 bulan. Apakah masa manfaat di 
            golongan I adalah 6 tahun 9 bulan atau 4 tahun, atau terdapat masa manfaat lainnya.
        3)  Untuk penyusutan komputer/printer/scanner yang memakai metode garis lurus 
            berapakah nilai yang dicatat pada saat dipindahkan ke dalam kelompok I, apakah 
            nilai buku per tanggal 1 April 2002 atau berdasarkan harga perolehan semula.

    b.  Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 
        mengenai istilah "sama". Saudara menanyakan pengertian dari istilah "sama" tersebut apakah 
        berarti sama dengan peraturan lama (tidak dapat disusutkan dan tidak dapat dibebankan 
        sebagai biaya) atau berarti sama denga peraturan baru (dapat disusutkan dan dapat 
        dibebankan sebagai biaya sebesar 50%). Jika pengertiannya mengacu kepada 
        SE-09/PJ.42/2002, apakah dasar penyusutannya memakai harga perolehan atau nilai buku, 
        serta masa manfaat yang digunakan adalah sisa manfaat yang tersisa, atau masa manfaat 
        maksimum (sesuai dengan kelompok I).

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang 
    Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Penghitungan 
    Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner Dan Sejenisnya, diatur bahwa komputer, printer, scanner 
    dan sejenisnya dimasukkan ke dalam kelompok I (lampiran I nomor urut 1 huruf b). Untuk komputer/
    printer/scanner yang dimiliki sebelum tanggal 1 April 2002, diatur sebagai berikut :    
    a.  Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan berdasarkan kelompok II) berlaku 
        sampai dengan bulan Maret 2002;
    b.  Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan berdasarkan kelompok I) berlaku mulai 
        bulan April 2002 dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami 
        penyesuaian/percepatan secara otomatis.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan dan Surat Edaran 
    Direktur  Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, diatur bahwa :    
    a.  Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan 
        perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan 
        sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap 
        kelompok I (lampiran I butir 1 huruf c), dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang 
        pulsa dan perbaikan telepon seluler tersebut dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan 
        sebesar 50% (lima puluh persen).    
    b.  Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-220/PJ./2002 berlaku untuk pengleuaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan 
        perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002. Adapun perlakuan pajak 
        terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang 
        dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya sama, kecuali mengenai penetapan 
        beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang sebenarnya.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :    
    Dengan dipindahkaannya pengelompokkan jenis harta untuk keperluan penyusutan atas komputer, 
    printer, scanner dan sejenisnya dari kelompok II ke dalam kelompok I, sisa manfaat semua akan 
    mengalami penyesuaian/percepatan sehingga terhitung mulai bulan April 2002 besarnya penyusutan 
    fiskal akan bertambah dan akan berakhir dalam tahun dimana nilai sisa buku fiskal akan menjadi nihil. 
    Sesuai dengan contoh kasus yang anda berikan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1)  Kasus No. 1 (Komputer), karena sisa masa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 9 bulan maka 
        disusutkan sekaligus dalam tahun 2002.
    2)  Kasus No.2 (Printer), sisa manfaat per 31 Maret 2002 adalah 6 tahun 9 bulan maka masa 
        manfaat yang digunakan adalah 4 tahun.
    3)  Khusus untuk penyusutan komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang memakai metode 
        garis lurus nilai yang dicatat sebagai dasar penyusutan pada saat dipindahkan ke dalam 
        kelompok I adalah tetap harga perolehan. 

5.  Pengertian istilah "sama" yang terdapat di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-09/PJ.42/2002 adalah "dapat diperlakukan sama dengan ketentuan baru," sehingga atas 
    pengeluaran/biaya telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dipergunakan sepenuhnya oleh 
    pegawai terteentu untuk kepentingan perusahaan dapat dibebankan sebagaian melalui penyusutan 
    yakni sebesar 50% atau sesuai dengan fakta perbandingan yang sesungguhnya apabila dapat 
    diketahui.    

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,


ttd


IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
peraturan/sdp/08pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1