User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:07pj.7532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 07/PJ.753/2003

                            TENTANG

                1000 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemutakhiran data 1000 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar Nasional untuk tahun 
pajak 2002 dan pembentukan 1000 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar Nasional untuk tahun pajak 2003, 
diminta kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:

1.  Memberikan data tunggakan Wajib Pajak yang termasuk 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional 
    tahun 2002 sampai dengan bulan Desember 2002.

2.  Data tunggakan tersebut paling lambat disampaikan tanggal 28 Januari 2003 dengan menggunakan 
    formulir seperti pada lampiran 2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/2002 tanggal 8 Juli 
    2002 tentang Tindak Lanjut Atas Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.75/2002 tentang 
    Kebijaksanaan Penagihan Pajak 2002. 

3.  Menyampaikan daftar Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak di atas Rp 1 milyar per 1 Januari 
    2003. Daftar tersebut diisi dalam formulir sebagaimana terlampir dan disampaikan paling lambat 
    tanggal 28 Januari 2003 dalam bentuk hard copy dan disket dengan program microsoft excel.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/07pj.7532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1