peraturan:sdp:07pj.7532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.753/2003 TENTANG 1000 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemutakhiran data 1000 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar Nasional untuk tahun pajak 2002 dan pembentukan 1000 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar Nasional untuk tahun pajak 2003, diminta kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut: 1. Memberikan data tunggakan Wajib Pajak yang termasuk 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional tahun 2002 sampai dengan bulan Desember 2002. 2. Data tunggakan tersebut paling lambat disampaikan tanggal 28 Januari 2003 dengan menggunakan formulir seperti pada lampiran 2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/2002 tanggal 8 Juli 2002 tentang Tindak Lanjut Atas Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.75/2002 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak 2002. 3. Menyampaikan daftar Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak di atas Rp 1 milyar per 1 Januari 2003. Daftar tersebut diisi dalam formulir sebagaimana terlampir dan disampaikan paling lambat tanggal 28 Januari 2003 dalam bentuk hard copy dan disket dengan program microsoft excel. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/07pj.7532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1