peraturan:sdp:07pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.52/1995 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang PPN berkenaan dengan ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain dinyatakan bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat : a. dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/ quota qq eksportir pemilik barang. b. eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan kepada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang. c. Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang. d. atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima imbalan berupa export fee. 2. Dalam hal PEB yang telah dicap muat tersebut tidak mencantumkan eksportir pemilik nama/quota qq eksportir pemilik barang, maka juga tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dalam negeri sepanjang memenuhi syarat-syarat : a. ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan. b. ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut pada PEB yang telah dibubuhi cap muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja. 3. Dari copy dokumen yang dilampirkan pada surat Saudara dapat diketahui bahwa : 3.1. PEB Nomor 002/007/0949 tanggal 18-06-1992 yang telah dicap muat pada kolom Nama, Alamat Eksportir mencantumkan PT. XYZ qq CV. ABC. 3.2. Dalam SPT Masa PPN untuk masa Juni 1992 - PT. XYZ, melaporkan ekspornya dengan nilai Rp. 411.991.615,- - CV. ABC, melaporkan ekspornya dengan nilai Rp. 218.157.500,- 3.3. Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran tanggal 10 Januari 1990 yang ditandatangani oleh PT. PQR, PT. XYZ dan CV. ABC menyatakan sepakat untuk melakukan ekspor bersama dan semua biaya yang berkenaan dengan ekspor dan hasil negoisasi dibagi kepada masing-masing peserta ekspor sebanding dengan jumlah barang yang diekspor. Hal ini telah sesuai dengan catatan lalu lintas keuangan yang juga dilampirkan. 4. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 s/d 3 di atas, kami berpendapat bahwa ekspor Ampas Cendana dan Minyak Cendana yang dilakukan PT. XYZ, PT. PQR dan CV. ABC adalah ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain yang tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/07pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1