User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:07pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.52/1995

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 2 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 
    tentang PPN berkenaan dengan ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain dinyatakan 
    bahwa dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak 
    dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, 
    sepanjang dipenuhi syarat-syarat :

    a.  dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/
        quota qq eksportir pemilik barang.

    b.  eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan kepada Bank Devisa yang 
        menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud 
        ke dalam rekening eksportir pemilik barang.

    c.  Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota 
        ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir 
        pemilik barang.

    d.  atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima 
        imbalan berupa export fee.

2.  Dalam hal PEB yang telah dicap muat tersebut tidak mencantumkan eksportir pemilik nama/quota qq 
    eksportir pemilik barang, maka juga tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dalam negeri sepanjang 
    memenuhi syarat-syarat :

    a.  ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT 
        Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan.

    b.  ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir 
        pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal 
        tersebut pada PEB yang telah dibubuhi cap muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang 
        dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja.

3.  Dari copy dokumen yang dilampirkan pada surat Saudara dapat diketahui bahwa :

    3.1.    PEB Nomor 002/007/0949 tanggal 18-06-1992 yang telah dicap muat pada kolom Nama, 
        Alamat Eksportir mencantumkan PT. XYZ qq CV. ABC.

    3.2.    Dalam SPT Masa PPN untuk masa Juni 1992
        -   PT. XYZ, melaporkan ekspornya dengan nilai Rp. 411.991.615,-
        -   CV. ABC, melaporkan ekspornya dengan nilai Rp. 218.157.500,-

    3.3.    Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran tanggal 10 Januari 1990 yang ditandatangani oleh 
        PT. PQR, PT. XYZ dan CV. ABC menyatakan sepakat untuk melakukan ekspor bersama dan 
        semua biaya yang berkenaan dengan ekspor dan hasil negoisasi dibagi kepada 
        masing-masing peserta ekspor sebanding dengan jumlah barang yang diekspor. Hal ini telah 
        sesuai dengan catatan lalu lintas keuangan yang juga dilampirkan.

4.  Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 s/d 3 di atas, kami berpendapat bahwa ekspor Ampas Cendana 
    dan Minyak Cendana yang dilakukan PT. XYZ, PT. PQR dan CV. ABC adalah ekspor yang 
    menggunakan nama/quota eksportir lain yang tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir 
    pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/07pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1