peraturan:sdp:07pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.51/2002 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 2001 hal Permohonan Penegasan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 ditetapkan bahwa penyetoran PPN dilakukan bersamaan dengan saat pembelian pita cukai. Dengan cara pelunasan tersebut maka telah ditetapkan cara pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya yaitu dengan memperhitungkan kelebihan Pajak Masukan dalam suatu bulan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ.3/1986 tanggal 17 Desember 1986. 2. Dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995, diberikan contoh pengisian SPT Masa bagi PKP-PKP Tertentu diantaranya Pabrikan Tembakau (Rokok) dan ilustrasi bahwa kelebihan PPN sebesar Rp. 100 Juta pada bulan Desember 1994 berdasarkan SPT Masa bulan Desember 1994 diperhitungkan pada saat penebusan pita cukai pada Masa bulan Januari 1995, sedangkan kelebihan PPN pada bulan Januari 1995 sebesar Rp. 600 Juta berdasarkan SPT Masa bulan Januari 1995 dapat diperhitungkan pada saat penebusan pita cukai pada Masa bulan Pebruari 1995 atau bulan berikutnya. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 butir 4 huruf a antara lain ditegaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa (Kode E.2 Formulir 1195) dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya dalam rangka pembelian pita cukai (untuk Pabrikan Hasil Tembakau). Pengertian dapat diperhitungkan dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa dimungkinkan bagi pengusaha yang ingin melakukan pelunasan PPN dengan penyetoran tunai, tidak dengan cara memperhitungkan kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya. Disamping itu jumlah PPN yang harus disetor pada saat pembelian/pelunasan pita cukai selain diperhitungkan dengan kelebihan Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat diperhitungkan juga dengan pengembalian PPN dalam hal terdapat pengembalian cukai. 4. Perlu Saudara ketahui bahwa tata cara perhitungan dan penyetoran PPN hasil tembakau diatur secara khusus. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/07pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1