User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:07pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.51/2002

                             TENTANG

        PENEGASAN PELAKSANAAN SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 2001 hal Permohonan Penegasan 
Pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 ditetapkan
    bahwa penyetoran PPN dilakukan bersamaan dengan saat pembelian pita cukai. Dengan cara 
    pelunasan tersebut maka telah ditetapkan cara pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah PPN yang 
    harus disetor pada bulan berikutnya yaitu dengan memperhitungkan kelebihan Pajak Masukan dalam 
    suatu bulan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-56/PJ.3/1986 tanggal 17 Desember 1986.

2.  Dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 
    1995, diberikan contoh pengisian SPT Masa bagi PKP-PKP Tertentu diantaranya Pabrikan Tembakau 
    (Rokok) dan ilustrasi bahwa kelebihan PPN sebesar Rp. 100 Juta pada bulan Desember 1994 
    berdasarkan SPT Masa bulan Desember 1994 diperhitungkan pada saat penebusan pita cukai pada 
    Masa bulan Januari 1995, sedangkan kelebihan PPN pada bulan Januari 1995 sebesar Rp. 600 Juta 
    berdasarkan SPT Masa bulan Januari 1995 dapat diperhitungkan pada saat penebusan pita cukai pada 
    Masa bulan Pebruari 1995 atau bulan berikutnya. 

3.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 
    butir 4 huruf a antara lain ditegaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa (Kode E.2 
    Formulir 1195) dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya dalam 
    rangka pembelian pita cukai (untuk Pabrikan Hasil Tembakau).

    Pengertian dapat diperhitungkan dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa dimungkinkan bagi 
    pengusaha yang ingin melakukan pelunasan PPN dengan penyetoran tunai, tidak dengan cara 
    memperhitungkan kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya.

    Disamping itu jumlah PPN yang harus disetor pada saat pembelian/pelunasan pita cukai selain 
    diperhitungkan dengan kelebihan Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat 
    diperhitungkan juga dengan pengembalian PPN dalam hal terdapat pengembalian cukai.

4.  Perlu Saudara ketahui bahwa tata cara perhitungan dan penyetoran PPN hasil tembakau diatur secara
    khusus.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL, 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/07pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1