User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:07pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.43/2003

                            TENTANG

       PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI ASPEK PERPAJAKAN BIDANG USAHA PERHOTELAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 September 2002 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
    a.  Pada bulan Agustus 2001, PT ABC yang salah satu bidang usahanya adalah jasa periklanan 
        bertindak atas nama PT. XYZ mengadakan konser pertunjukan musik klasik yang 
        diselenggarakan di Ballroom Hotel XXX (PT. BCA).
    b.  Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan konser dibayarkan dalam bentuk banquet 
        dimana setiap tamu undangan yang hadir disediakan meja dan kursi yang berisi makanan 
        dan minuman yang harganya bervariasi sesuai dengan harga tiket pertunjukan yang dibeli.
    c.  Atas biaya tersebut pihak Saudara memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 6% dari jumlah 
        bruto tidak termasuk PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 394/KMK.04/1996, namun pihak Hotel XXX (PT. BCA) berkeberatan atas pemotongan 
        PPh tersebut, karena bidang usaha perhotelan yang digeluti adalah Objek Pajak Daerah/Pajak 
        Pembangunan I (PBI).
    d.  Atas permasalahan tersebut Saudara mempertanyakan beberapa hal:
        (1) Apakah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh 
            pihak Hotel XXX (PT. BCA) sudah memenuhi persyaratan Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan 
            Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan atas Tanah dan atau 
            Bangunan.
        (2) Apakah ruangan yang dimiliki oleh Hotel XXX (PT. BCA) termasuk dalam pengertian 
            yang ada dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
    dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 
    tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
    Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Serta 
    Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang diatur pelaksanaannya 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 antara lain 
    bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan 
    persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, gedung 
    perkantoran, pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah 
    toko, gudang dan bangunan industri terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 64 TAHUN 1998 tentang Pajak Daerah diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 4 : Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat 
        menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut 
        bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang 
        sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran;
    b.  Pasal 15 ayat (1) : Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan 
        pembayaran di hotel atau restoran, termasuk:
        1)  Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
        2)  Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka 
            pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan
        3)  Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel
        4)  Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas 
            penyantapannya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyewaan Ballroom hotel XXX 
    (PT BCA) oleh PT ABC untuk penyelenggaraan pertunjukan musik dalam bentuk banquet tidak 
    termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dalam butir 2 di atas, namun merupakan 
    objek Pajak Daerah, sehingga tidak wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan yang 
    diterima oleh PT BCA harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/07pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1