peraturan:sdp:07pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI ASPEK PERPAJAKAN BIDANG USAHA PERHOTELAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 September 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut: a. Pada bulan Agustus 2001, PT ABC yang salah satu bidang usahanya adalah jasa periklanan bertindak atas nama PT. XYZ mengadakan konser pertunjukan musik klasik yang diselenggarakan di Ballroom Hotel XXX (PT. BCA). b. Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan konser dibayarkan dalam bentuk banquet dimana setiap tamu undangan yang hadir disediakan meja dan kursi yang berisi makanan dan minuman yang harganya bervariasi sesuai dengan harga tiket pertunjukan yang dibeli. c. Atas biaya tersebut pihak Saudara memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, namun pihak Hotel XXX (PT. BCA) berkeberatan atas pemotongan PPh tersebut, karena bidang usaha perhotelan yang digeluti adalah Objek Pajak Daerah/Pajak Pembangunan I (PBI). d. Atas permasalahan tersebut Saudara mempertanyakan beberapa hal: (1) Apakah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh pihak Hotel XXX (PT. BCA) sudah memenuhi persyaratan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan atas Tanah dan atau Bangunan. (2) Apakah ruangan yang dimiliki oleh Hotel XXX (PT. BCA) termasuk dalam pengertian yang ada dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 antara lain bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, gedung perkantoran, pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 TAHUN 1998 tentang Pajak Daerah diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 4 : Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran; b. Pasal 15 ayat (1) : Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel atau restoran, termasuk: 1) Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek 2) Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan 3) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel 4) Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyewaan Ballroom hotel XXX (PT BCA) oleh PT ABC untuk penyelenggaraan pertunjukan musik dalam bentuk banquet tidak termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dalam butir 2 di atas, namun merupakan objek Pajak Daerah, sehingga tidak wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan yang diterima oleh PT BCA harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/07pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1