peraturan:sdp:07pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 07/PJ.43/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI ASPEK PERPAJAKAN BIDANG USAHA PERHOTELAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 September 2002 perihal sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
a. Pada bulan Agustus 2001, PT ABC yang salah satu bidang usahanya adalah jasa periklanan
bertindak atas nama PT. XYZ mengadakan konser pertunjukan musik klasik yang
diselenggarakan di Ballroom Hotel XXX (PT. BCA).
b. Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan konser dibayarkan dalam bentuk banquet
dimana setiap tamu undangan yang hadir disediakan meja dan kursi yang berisi makanan
dan minuman yang harganya bervariasi sesuai dengan harga tiket pertunjukan yang dibeli.
c. Atas biaya tersebut pihak Saudara memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 6% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 394/KMK.04/1996, namun pihak Hotel XXX (PT. BCA) berkeberatan atas pemotongan
PPh tersebut, karena bidang usaha perhotelan yang digeluti adalah Objek Pajak Daerah/Pajak
Pembangunan I (PBI).
d. Atas permasalahan tersebut Saudara mempertanyakan beberapa hal:
(1) Apakah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh
pihak Hotel XXX (PT. BCA) sudah memenuhi persyaratan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan atas Tanah dan atau
Bangunan.
(2) Apakah ruangan yang dimiliki oleh Hotel XXX (PT. BCA) termasuk dalam pengertian
yang ada dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Serta
Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang diatur pelaksanaannya
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 antara lain
bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan
persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, gedung
perkantoran, pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah
toko, gudang dan bangunan industri terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64 TAHUN 1998 tentang Pajak Daerah diatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 4 : Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat
menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut
bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang
sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran;
b. Pasal 15 ayat (1) : Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan
pembayaran di hotel atau restoran, termasuk:
1) Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
2) Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka
pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan
3) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel
4) Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas
penyantapannya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyewaan Ballroom hotel XXX
(PT BCA) oleh PT ABC untuk penyelenggaraan pertunjukan musik dalam bentuk banquet tidak
termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dalam butir 2 di atas, namun merupakan
objek Pajak Daerah, sehingga tidak wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan yang
diterima oleh PT BCA harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/07pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1