User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:07pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.32/1995

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara 4 tanggal 6 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan 
    eksploitasi sumber daya panas bumi, bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang belum 
    berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat 
    mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan 
    pada Bank Indonesia.

2.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 diatas, maka permohonan penundaan pembayaran PPN atas 
    eksplorasi untuk mengembangkan panas bumi di Cibuni, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam 
    rangka meningkatkan pemanfaatan sumber panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi 
    dalam skala kecil (< 10 MW), yang dilakukan oleh XYZ/ABC Joint Operation, dapat kami setujui.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/07pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1