User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:06pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 06/PJ.52/1993

                            TENTANG

                           VERIFIKASI LAPANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan SPT Masa PPN lebih bayar Tahun 1992 atas nama CV. XYZ 
    (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) yang copynya disampaikan ke KP DJP pada saat yang bersangkutan 
    mengajukan permohonan PPN-Ditanggung Pemerintah atas impor makanan ternak, diminta kepada 
    Saudara untuk melakukan penelitian/verifikasi lapangan terhadap CV. XYZ

2.  Dalam Laporan Verifikasi Lapangan Tersebut agar dilaporkan sebab-sebab terjadinya kelebihan bayar 
    PPN, karena menurut CV. XYZ, Nilai Impor yang tercantum pada LPS lebih besar dari harga yang 
    sebenarnya (over price).

3.  Perlu diingatkan kembali bahwa karena CV. XYZ melakukan penyerahan yang sebagian dipungut PPN 
    dan sebagian lagi PPN-nya Ditanggung Pemerintah maka setelah tahun buku 1992, sesuai ketentuan 
    dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1441b/KMK.04/1989, CV. XYZ harus 
    membayar kembali sebagian Pajak masukan yang telah dikreditkan yang waktunya bersamaan 
    dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT 
    Tahunan PPh.

4.  Laporan Verifikasi lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat DJP cq Direktorat PPN 
    dan PTLL paling lambat akhir Januari 1993.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/06pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1