peraturan:sdp:06pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.52/1993 TENTANG VERIFIKASI LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan SPT Masa PPN lebih bayar Tahun 1992 atas nama CV. XYZ (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) yang copynya disampaikan ke KP DJP pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan PPN-Ditanggung Pemerintah atas impor makanan ternak, diminta kepada Saudara untuk melakukan penelitian/verifikasi lapangan terhadap CV. XYZ 2. Dalam Laporan Verifikasi Lapangan Tersebut agar dilaporkan sebab-sebab terjadinya kelebihan bayar PPN, karena menurut CV. XYZ, Nilai Impor yang tercantum pada LPS lebih besar dari harga yang sebenarnya (over price). 3. Perlu diingatkan kembali bahwa karena CV. XYZ melakukan penyerahan yang sebagian dipungut PPN dan sebagian lagi PPN-nya Ditanggung Pemerintah maka setelah tahun buku 1992, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1441b/KMK.04/1989, CV. XYZ harus membayar kembali sebagian Pajak masukan yang telah dikreditkan yang waktunya bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh. 4. Laporan Verifikasi lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat DJP cq Direktorat PPN dan PTLL paling lambat akhir Januari 1993. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/06pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1