peraturan:sdp:06pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.42/2003 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Pebruari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pabrikan bahan elektronika; b. Dalam SPT PPh Badan tahun 2000 (meliputi periode 1 April 2000 - 31 Maret 2001), Saudara melaporkan penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305. Di dalam penghasilan neto kena pajak tersebut termasuk keuntungan (bersih) dari selisih kurs sebesar US$ 682,299 (keuntungan selisih kurs sebesar US$ 1,776,115 dan kerugian selisih kurs sebesar US$ 1,093,816); c. Di dalam melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001, Saudara mengurangi penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305 dengan keuntungan (bersih) selisih kurs sebesar US$ 682,299, sehingga penghasilan neto kena pajak yang dijadikan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 adalah sebesar US$ 2,652,006 (US$ 3,334,305 -/- 682,299). Hal ini berdasarkan alasan sebagai berikut: - Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan; - Pasal 1 huruf d dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000; - Butir 3 huruf b dan huruf d Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404/PJ.42/2001 tanggal 14 Agustus 2001; d. Menurut Saudara, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 dilakukan berdasarkan penghasilan neto kena pajak dikurangi dengan keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh selama tahun pajak 2000. Hal ini berdasarkan pengertian bahwa keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh tersebut merupakan penghasilan tidak teratur, dimana perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang kegiatan pokoknya bergerak di bidang industri pabrikan bahan elektronika dan bukan perdagangan valuta asing maupun bank seperti yang ditegaskan oleh surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. Dengan demikian, keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh bersifat insidentil dan tergantung dari adanya utang/piutang dalam mata uang asing dan seharusnya tidak dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan. e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pengertian Saudara sudah benar. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 huruf d: Yang dimaksud dengan penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil; b. Pasal 3 ayat (1): Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak; c. Pasal 3 ayat (2): Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila bersumber dari kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara teratur yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal. Namun keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan penghasilan teratur; b. Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang merupakan bagian dari penghasilan teratur. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang dalam mata uang asing serta kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; c. Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa pengertian Saudara tentang penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur sudah benar. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/06pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1