User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:06pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   2 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 06/PJ.42/2003

                            TENTANG

 PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Pebruari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pabrikan bahan 
        elektronika;

    b.  Dalam SPT PPh Badan tahun 2000 (meliputi periode 1 April 2000 - 31 Maret 2001), Saudara 
        melaporkan penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305. Di dalam penghasilan neto 
        kena pajak tersebut termasuk keuntungan (bersih) dari selisih kurs sebesar US$ 682,299 
        (keuntungan selisih kurs sebesar US$ 1,776,115 dan kerugian selisih kurs sebesar 
        US$ 1,093,816);

    c.  Di dalam melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001, Saudara 
        mengurangi penghasilan neto kena pajak sebesar US$ 3,334,305 dengan keuntungan (bersih) 
        selisih kurs sebesar US$ 682,299, sehingga penghasilan neto kena pajak yang dijadikan dasar 
        penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 adalah sebesar US$ 2,652,006 
        (US$ 3,334,305 -/- 682,299). Hal ini berdasarkan alasan sebagai berikut:
        -   Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan;
        -   Pasal 1 huruf d dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;
        -   Butir 3 huruf b dan huruf d Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-404/PJ.42/2001 
            tanggal 14 Agustus 2001;

    d.  Menurut Saudara, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2001 dilakukan 
        berdasarkan penghasilan neto kena pajak dikurangi dengan keuntungan (bersih) selisih kurs 
        yang Saudara peroleh selama tahun pajak 2000. Hal ini berdasarkan pengertian bahwa 
        keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh tersebut merupakan penghasilan tidak 
        teratur, dimana perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang kegiatan pokoknya 
        bergerak di bidang industri pabrikan bahan elektronika dan bukan perdagangan valuta asing 
        maupun bank seperti yang ditegaskan oleh surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. 
        Dengan demikian, keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh bersifat insidentil 
        dan tergantung dari adanya utang/piutang dalam mata uang asing dan seharusnya tidak 
        dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.

    e.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pengertian 
        Saudara sudah benar.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 
    2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal 
    Tertentu, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 huruf d:
        Yang dimaksud dengan penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau
        diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang 
        bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali 
        penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk 
        dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata 
        uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan 
        penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;

    b.  Pasal 3 ayat (1):
        Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak 
        teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong 
        dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan 
        sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun 
        pajak;

    c.  Pasal 3 ayat (2):
        Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah 
        penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang 
        lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Tahunan tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila bersumber dari kegiatan 
        usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas 
        (money changer) maupun bank. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara 
        teratur yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau 
        modal. Namun keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang 
        asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha 
        pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan penghasilan 
        teratur;

    b.  Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat digunakan sebagai dasar 
        penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan 
        bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang merupakan bagian dari 
        penghasilan teratur. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang 
        dalam mata uang asing serta kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat 
        dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak 
        Penghasilan Pasal 25;

    c.  Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa pengertian Saudara tentang 
        penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur 
        sudah benar.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/06pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1