peraturan:sdp:06pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.32/1996 TENTANG PENYERAHAN BKP KE BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 September 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara tersebut di atas, Saudara menyatakan menjual Barang Kena Pajak kepada orang pribadi yang tidak memiliki NPWP di Pulau Batam sehingga Saudara mohon penjelasan : a. Apakah terhadap pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut dapat diterbitkan Faktur Pajak Standar. Apabila diterbitkan Faktur Pajak Standar bagaimana pengisian kolom NPWP. b. Dokumen-dokumen apa yang harus dilengkapi sebagai bukti pendukung mengenai barang yang dijual atau dikirim ke Pulau Batam. c. Apakah pemasukan (penjualan) mikimoto (bumbu masakan) ke Pulau Batam dipungut PPN atau tidak. 2. Sesuai dengan ketentuan butir 4 dan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995, dalam hal pembeli di Pulau Batam adalah orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak Standar dan NPWP pembeli dapat tidak diisi, sepanjang dari identitas pembeli misalnya KTP, Izin usaha atau surat keterangan domisili dari Badan otorita Pulau Batam dapat diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam, serta BKP tersebut benar dikirim ke alamat pembeli di Pulau Batam, yang dibuktikan dengan dokumen pengirim barang/surat jalan. Faktur Pajak Standar atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam harus dicap oleh PKP Penjual dengan : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan di atas maka disampaikan penegasan : 3.1. Terhadap pembeli orang pribadi yang berada di Pulau Batam yang tidak mempunyai NPWP, maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak Standar, dan kolom NPWP pembeli dapat tidak diisi sepanjang identitas pembeli misalnya KTP, izin usaha atau surat keterangan domisili dari Badan Otorita Pulau Batam dapat diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam. 3.2. Dokumen yang harus dilengkapi sebagai bukti pendukung bahwa BKP benar-benar dijual dan dikirim ke Pulau Batam adalah dokumen pengiriman barang/surat jalan. 3.3. Mengenai penjualan bumbu masakan mikimoto ke Pulau Batam perlakuan PPN-nya adalah sama dengan perlakuan PPN terhadap Barang Kena Pajak lainnya yang dijual/dikirim ke Pulau Batam. 3.4. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan atas penjualan atau pengiriman BKP ke Pulau Batam harus dicap dengan : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/06pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1