DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
17 Januari 2008
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-06/PJ.08/2008
TENTANG
KRITERIA PENILAIAN DALAM PEMILIHAN KANWIL DAN KPP TERBAIK DALAM PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WP PENENTU PENERIMAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-564/PJ/2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal Pemilihan Kanwil dan KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan dan dalam rangka pelaksanaannya di tingkat Kanwil dengan ini disampaikan Kriteria Penilaian dalam Pemilihan Kanwil dan KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan (terlampir).
Apabila Saudara memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Kasubdit Dampak Kebijakan dengan nomor (021) 5251609, 5250208 ext. 3583 dan 3584 pada jam kantor.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris
3. Direktorat Jenderal Pajak