peraturan:sdp:06pj.0312008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 06/PJ.031/2008 TENTANG PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor: xxx tanggal 18 Desember 2007 yang diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tanggal 19 Desember 2007, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan kelengkapan permohonan sebagai berikut: 1. Alasan Permohonan Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah; 2. Surat Peryataan Mata Uang Fungsional, Surat Pernyataan tahun dimulainya Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, dan Surat Pernyataan Periode Tahun Buku (bermaterai); 3. Fotokopi Akte perubahan termasuk akte perubahan modal terakhir; 4. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar; 5. Fotokopi General Ledger untuk periode 1 Januari s.d 30 November 2007; 6. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik Tahun Buku 2006; 7. Data penjualan dan biaya dalam General Ledger pada butir 5 di atas masing-masing dengan format sebagai berikut: ======================================================================= Keterangan Transaksi Perusahaan Total ======================================================================= Dalam USD Dalam mata Dalam uang asing Rupiah lainnya Jumlah *) Ekuivalen % Jumlah **) % Jumlah Rupiah ======================================================================== Penjualan USD ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. .......... ======================================================================== Biaya-Biaya USD ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. ........... Rp. .......... ======================================================================== **) apabila terdapat transaksi dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat (USD) dan Rupiah, maka langsung ditranslasikan dalam mata uang Rupiah. Kelengkapan permohonan tersebut ditujukan kepada: Direktur Peraturan Perpajakan II u.p. Kasubdit Peraturan PPh Badan Gedung B Lt. 7 Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190. Kelengkapan tersebut sudah dapat kami terima paling lambat tanggal 9 Januari 2008. Apabila kelengkapan tersebut tidak/belum kami terima sampai batas waktu tersebut, maka permohonan Saudara dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk diproses. Demikian harap maklum. Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232
peraturan/sdp/06pj.0312008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1