User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:06pj.0312008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                04 Januari 2008

                    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 06/PJ.031/2008

                        TENTANG

               PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS 
                         DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor: xxx tanggal 18 Desember 2007 yang diterima di Kantor Pusat 
Direktorat Jenderal Pajak tanggal 19 Desember 2007, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan 
kelengkapan permohonan sebagai berikut:
1.  Alasan Permohonan Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang 
    Selain Rupiah;
2.  Surat Peryataan Mata Uang Fungsional, Surat Pernyataan tahun dimulainya Penyelenggaraan 
    Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, dan Surat Pernyataan 
    Periode Tahun Buku (bermaterai);
3.  Fotokopi Akte perubahan termasuk akte perubahan modal terakhir;
4.  Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar;
5.  Fotokopi General Ledger untuk periode 1 Januari s.d 30 November 2007;
6.  Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik Tahun Buku 2006;
7.  Data penjualan dan biaya dalam General Ledger pada butir 5 di atas masing-masing dengan format 
    sebagai berikut:

=======================================================================
Keterangan  Transaksi Perusahaan                                Total
=======================================================================
        Dalam USD                   Dalam mata          Dalam
                                uang asing          Rupiah
                                lainnya

        Jumlah *)   Ekuivalen       %   Jumlah **)  %       Jumlah
                Rupiah
========================================================================
Penjualan   USD ........... Rp. ...........     Rp. ...........     Rp. ........... Rp. ..........
========================================================================
Biaya-Biaya USD ........... Rp. ...........     Rp. ...........     Rp. ........... Rp. ..........
========================================================================

**)     apabila terdapat transaksi dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat (USD) dan Rupiah, maka 
langsung ditranslasikan dalam mata uang Rupiah.

Kelengkapan permohonan tersebut ditujukan kepada: Direktur Peraturan Perpajakan II u.p. Kasubdit Peraturan 
PPh Badan Gedung B Lt. 7 Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190.

Kelengkapan tersebut sudah dapat kami terima paling lambat tanggal 9 Januari 2008. Apabila kelengkapan 
tersebut tidak/belum kami terima sampai batas waktu tersebut, maka permohonan Saudara dianggap tidak 
lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk diproses.

Demikian harap maklum.




Pjs. Direktur,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
peraturan/sdp/06pj.0312008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1