User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:05pj.641985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 1985    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.64/1985

                            TENTANG

           WAKIL DARI BENTUK USAHA TETAP MENURUT PASAL 32 UU NO. 6 TAHUN 1983

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX Tanggal 14 Desember 1984 mengenai siapa yang bertanggung 
jawab atas kewajiban perpajakan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi "agen" dari perusahaan 
yang berkedudukan di luar negeri dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Agen adalah suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) apabila agen tersebut merupakan "dependent agent" 
    (tidak berdiri sendiri) yaitu yang dalam melaksanakan usahanya bertindak untuk dan/atau atas nama 
    perusahaan di luar negeri atau kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan 
    untuk perusahaan di luar negeri.

2.  Sehubungan dengan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban 
    perpajakan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut Pasal 32 Undang-Undang No.6 TAHUN 1983 
    dapat ditegaskan bahwa karena Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak, maka pengurus dari 
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) itulah yang bertanggung jawab.

    Dalam hal Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut berbentuk PT atau Badan, Pasal 32 ayat (1) huruf a 
    dan ayat (3) Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 dengan tegas menyebutkan bahwa pengurus badan 
    atau kuasa yang ditunjuk adalah wakil yang bertanggung jawab.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/05pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1