peraturan:sdp:05pj.641985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.64/1985 TENTANG WAKIL DARI BENTUK USAHA TETAP MENURUT PASAL 32 UU NO. 6 TAHUN 1983 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX Tanggal 14 Desember 1984 mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi "agen" dari perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Agen adalah suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) apabila agen tersebut merupakan "dependent agent" (tidak berdiri sendiri) yaitu yang dalam melaksanakan usahanya bertindak untuk dan/atau atas nama perusahaan di luar negeri atau kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan di luar negeri. 2. Sehubungan dengan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut Pasal 32 Undang-Undang No.6 TAHUN 1983 dapat ditegaskan bahwa karena Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak, maka pengurus dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) itulah yang bertanggung jawab. Dalam hal Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut berbentuk PT atau Badan, Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 dengan tegas menyebutkan bahwa pengurus badan atau kuasa yang ditunjuk adalah wakil yang bertanggung jawab. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/05pj.641985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1