peraturan:sdp:05pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.52/1996 TENTANG PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN PADA BARANG KACANG-KACANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara menyebutkan bahwa PT. ABC mengimpor salah satu hasil pertanian berupa jenis kacang-kacangan. Dalam buku tarif Bea Masuk Indonesia 1996 terdapat dua Nomor HS dengan perbedaan pada pembebanan PPN. a. HS 0713.31.000 Kacang-kacangan dari spesies Vignamungo (L .) Mepper atau Vigna Radiata (L .) Wilezek. dikenakan BM 5%, PPN 10%. b. HS 1201.00.000 Kacang kedelai, pecah atau utuh. Lain-lain dikenakan BM 5%, PPN 0%. Dalam surat tersebut, Saudara meminta penjelasan atas perbedaan tersebut. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 pada Bab III Pasal 3 dan Pasal 4 di sebutkan : "Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah : Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi : 1. Barang hasil pertanian c. Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong dan sejenisnya. 3. Jenis kacang-kacangan yang dimaksud pada HS 0713.31.000 adalah kacang-kacangan yang sudah dikeringkan, dikuliti, dikupas, dibelah maupun tidak. Atas jenis kacang-kacangan ini dikenakan PPN 10%, karena tidak lagi diambil langsung dari sumbernya. 4. Sedangkan atas jenis kacang kedelai pecah atau utuh sesuai HS 1201.00.900, tidak dikenakan PPN, karena pada Pasal 3 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, disebutkan bahwa : "Barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi : 1. beras dan gabah 2. jagung 3. sagu 4. kedelai 5. garam baik yang beriodium maupun tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN" Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/05pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1