User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:05pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                06 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.52/1996

                            TENTANG

            PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN PADA BARANG KACANG-KACANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 4 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara menyebutkan bahwa PT. ABC mengimpor salah satu hasil pertanian berupa jenis 
    kacang-kacangan.
    Dalam buku tarif Bea Masuk Indonesia 1996 terdapat dua Nomor HS dengan perbedaan pada 
    pembebanan PPN.
    a.  HS 0713.31.000      Kacang-kacangan dari spesies Vignamungo (L .) Mepper atau 
                    Vigna Radiata (L .) Wilezek. dikenakan BM 5%, PPN 10%.
    b.  HS 1201.00.000      Kacang kedelai, pecah atau utuh.
    
    Lain-lain dikenakan BM 5%, PPN 0%.
    Dalam surat tersebut, Saudara meminta penjelasan atas perbedaan tersebut.

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 pada Bab III Pasal 3 dan Pasal 4 di
    sebutkan :
    
    "Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
    Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau 
    disadap langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
    1.  Barang hasil pertanian
        c.  Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, 
            kedelai, kacang polong dan sejenisnya.

3.  Jenis kacang-kacangan yang dimaksud pada HS 0713.31.000 adalah kacang-kacangan yang sudah 
    dikeringkan, dikuliti, dikupas, dibelah maupun tidak. Atas jenis kacang-kacangan ini dikenakan PPN 
    10%, karena tidak lagi diambil langsung dari sumbernya.

4.  Sedangkan atas jenis kacang kedelai pecah atau utuh sesuai HS 1201.00.900, tidak dikenakan PPN, 
    karena pada Pasal 3 jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, disebutkan bahwa :
    
    "Barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
    1.  beras dan gabah
    2.  jagung
    3.  sagu
    4.  kedelai
    5.  garam baik yang beriodium maupun tidak
    termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN"

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/05pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1