peraturan:sdp:05pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.43/2003 TENTANG PPh ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PEMINDAHAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan kembali terhadap Surat Direktur PPh Nomor S-305/PJ.432/1998 tanggal 23 Juli 1998 perihal PPh atas Jasa Pengepakan dan Pemindahan Barang, apakah atas jasa pengiriman, pengepakan dan pemindahan barang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. Dalam hal ini pengiriman tersebut memakai jasa pengangkutan pihak ketiga. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang jasa telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan. 3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, jasa pengepakan dan pemindahan barang tersebut tidak termasuk sebagai jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 perihal PPh Pasal 23 atas persewaan angkutan darat, antara lain ditegaskan bahwa termasuk jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh klien Saudara dari pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian, penghasilan yang diterima oleh klien Saudara tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang bersangkutan. b. Sepanjang jasa pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga memenuhi kriteria ketentuan sebagaimana dimaksud ketentuan dalam butir 4, maka atas jasa pengangkutan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/05pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1