User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:05pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.43/2003

                            TENTANG

                  PPh ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PEMINDAHAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan kembali terhadap Surat Direktur PPh Nomor 
    S-305/PJ.432/1998 tanggal 23 Juli 1998 perihal PPh atas Jasa Pengepakan dan Pemindahan Barang, 
    apakah atas jasa pengiriman, pengepakan dan pemindahan barang merupakan obyek pemotongan 
    PPh Pasal 23. Dalam hal ini pengiriman tersebut memakai jasa pengangkutan pihak ketiga.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara 
    lain mengatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang jasa telah dipotong Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan 
    penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.  Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 
    2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
    Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, jasa pengepakan dan pemindahan 
    barang tersebut tidak termasuk sebagai jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 
    perihal PPh Pasal 23 atas persewaan angkutan darat, antara lain ditegaskan bahwa termasuk jasa 
    angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah jasa 
    angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman 
    ke tempat tujuan berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, 
    sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut 
    tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh klien Saudara dari pekerjaan sebagaimana 
        tersebut pada butir 1 di atas, tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun 
        demikian, penghasilan yang diterima oleh klien Saudara tersebut harus dilaporkan dalam 
        Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang bersangkutan.
    b.  Sepanjang jasa pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga memenuhi kriteria ketentuan 
        sebagaimana dimaksud ketentuan dalam butir 4, maka atas jasa pengangkutan tersebut 
        bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/05pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1