peraturan:sdp:05pj.342004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.34/2004 TENTANG TANGGAPAN ATAS KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN HUBUNGAN UDARA INDONESIA-JERMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 2003, perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak Jerman mengusulkan untuk merubah beberapa ketentuan dalam Perjanjian Perhubungan Udara Indonesia-Jerman yang berkaitan dengan ketentuan "Exemption from Customs Duties and Other Charges" yang berbunyi "Each Contracting Party shall, on reciprocal basis, grant relief from turnover tax or similar indirect taxes on goods and services supplied to any designated by the other Contracting Party and used for the purpose of its business. The tax relief may take from of an exemption or a refund." 2. Berkaitan dengan masalah perpajakan, dapat kami sampaikan bahwa antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1992. Dengan berlakunya P3B dimaksud maka permasalahan perpajakan antara penduduk Indonesia dengan Jerman diatur berdasarkan ketentuan dalam P3B tersebut. Sedangkan untuk hal lain yang tidak diatur dalam P3B akan diatur berdasarkan peraturan perundangan perpajakan Indonesia yang berlaku. 3. Mengingat bahwa ketentuan perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman sudah diatur tersendiri dalam P3B Indonesia-Jerman, maka pada hemat kami setiap agreement antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman di bidang lainnya hendaknya tidak mencantumkan ketentuan yang berkaitan dengan masalah perpajakan. 4. Ketentuan yang berkaitan dengan bea masuk dan impor barang hendaknya dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/05pj.342004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1