User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:05pj.3412006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

3 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-05/PJ.341/2006

TENTANG

PERMINTAAN KONFIRMASI DARI COMPETENT AUTHORITY JEPANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat dari Competent Authority (CA) Jepang nomor XXXXX tanggal 24 September 2002  yang baru kami terima perihal permintaan Exchange of Information, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut CA Jepang menyatakan bahwa sedang dilakukan pemeriksaan terhadap HPCL yang beralamat di 3056 S, Yc, Kg, EP, J. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa HPCL mengimpor mutiara dari PT HSI. HPCL juga mengekspor bahan-bahan untuk cultured pearls ke PT HIS. Saham PT HSI 95% dimiliki oleh HPCL dan 5% dimiliki oleh Mr. YH yang merupakan Presiden HPCL.

2.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan bahwa pada saat HPCL mencatat jumlah pembelian kepada PT HSI sebesar 136,399,275 yen Jepang pada tanggal 7 November 1999, PT HSI belum/tidak membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan kepada HPCL. Meskipun faktur dari PT. HSI telah diterbitkan tanggal 7 November 1999, HPCL tidak menutup transaksi pembelian tersebut. Pihak CA Jepang mencurigai bahwa transaksi tersebut fiktif atau overvalued.

3.

Pihak CA Jepang selanjutnya meminta informasi sebagai berikut :

 

(1)

Apakah faktur yang diterbitkan oleh PT HSI sehubungan dengan transaksi tersebut di atas asli (authentic)? Apabila ya, mengapa PT HSI tidak membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan?

 

(2)

Apakah harga satuan yang tertera pada faktur tersebut benar?

 

(3)

Dokumen pendukung dari jawaban pertanyaan (1) dan (2).

 

(4)

Salinan SPT Tahunan PT. HSI tahun pajak 1997 sampai dengan 2001.

4.

Berdasarkan data master file Wajib Pajak, PT HSI terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Lima. Oleh karena itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan informasi tersebut di atas untuk selanjutnya kami sampaikan kepada CA Jepang. Terlampir disampaikan salinan surat CA Jepang dimaksud.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/05pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1