peraturan:sdp:05pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.332/2005 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KERJASAMA OPERASI TERMINAL PETI KEMAS (KSO TPK) ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, PT. XYZ meminta penegasan apakah Kerjasama Operasi Terminal Peti Kemas (KSO TPK) ABC, dimana 52,12% modalnya dimiliki oleh PT. XYZ sebagai BUMN wajib mendaftar dan melaporkan kewajiban pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak BUMN atau Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja. b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja melalui surat Nomor XXX tanggal 12 Juli 2004 perihal Penegasan Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Pajak menyebutkan bahwa meskipun kepemilikan modal dari Badan Usaha KSO TPK ABC dimiliki oleh BUMN yang mempunyai penyertaan modal sebesar 52,12%, namun karena bentuk badan usaha tersebut adalah Kerjasama Operasi, bukan Perseroan Terbatas, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tersebut tidak berlaku bagi KSO TPK ABC, sehingga sampai saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja. 2. Dasar hukum : a. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tanggal 13 Juni 2003, antara lain menyatakan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1). Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak: a). Badan Usaha Milik Negara b). Badan Usaha Milik Daerah c). Penanaman Modal Asing d). Bentuk Usaha Tetap dan Orang Asing e). Perusahaan Masuk Bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha di Pasar Modal f). Perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu b. Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tanggal 13 Juni 2003, mengatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA); c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, mengatur bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara adalah Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa apabila KSO TPK ABC telah terdaftar di KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan sebelum terbitnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 tanggal 13 Juni 2003 maka tempat pendaftaran dan pelaporan bagi KSO TPK ABC adalah di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan (dalam hal ini KPP Jakarta Koja). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/05pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1