User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:05pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 09 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.32/1996

                            TENTANG

 PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 September 1995 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara tersebut di atas, Saudara menyatakan menjual Barang Kena Pajak kepada 
    orang pribadi yang tidak memiliki NPWP  di Pulau Batam sehingga Saudara mohon penjelasan :
    a.  Apakah terhadap pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut dapat diterbitkan Faktur Pajak 
        Standar.
        Apabila diterbitkan Faktur Pajak Standar bagaimana pengisian kolom NPWP.
    b.  Dokumen-dokumen apa yang harus dilengkapi sebagai bukti pendukung mengenai barang
        yang dijual atau dikirim ke Pulau Batam.

2.  Sesuai dengan ketentuan butir 4 dan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995, dalam hal pembeli di Pulau Batam adalah orang pribadi 
    yang tidak mempunyai NPWP, maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam 
    diterbitkan Faktur Pajak Standar dan NPWP pembeli dapat tidak diisi, sepanjang dari identitas pembeli 
    misalnya KTP, Izin usaha atau surat keterangan domisili dari Badan otorita Pulau Batam dapat 
    diketahui bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam, serta BKP tersebut benar dikirim 
    ke alamat pembeli di Pulau Batam, yang dibuktikan dengan dokumen pengiriman barang/surat jalan. 
    Faktur Pajak Standar atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam harus dicap oleh PKP 
    Penjual dengan : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    548/KMK.04/1994 dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka disampaikan penegasan :
    3.1.    Terhadap pembeli orang pribadi yang berada di Pulau Batam yang tidak mempunyai NPWP, 
        maka atas pemasukan atau penyerahan BKP ke Pulau Batam diterbitkan Faktur Pajak 
        Standar, dan kolom NPWP pembeli dapat tidak diisi sepanjang identitas pembeli misalnya KTP, 
        izin usaha atau surat keterangan domisili dari Badan Otorita Pulau Batam dapat diketahui 
        bahwa pembeli memang bertempat tinggal di Pulau Batam.
    3.2.    Dokumen yang harus dilengkapi sebagai bukti pendukung bahwa BKP benar-benar dijual dan 
        dikirim ke Pulau Batam adalah dokumen pengiriman barang/surat jalan.
    3.3.    Faktur Pajak Standar yang diterbitkan atas penjualan atau pengiriman BKP ke Pulau Batam 
        harus dicap dengan : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 548/KMK.04/1994, dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/05pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1