peraturan:sdp:05pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 05/PJ.313/1999 TENTANG PERNYATAAN KEBERATAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS THR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 15 Desember 1998 perihal tersebut di atas dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam upaya meringankan beban hidup bagi pekerja dan keluarga menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan serta dihadapkan pada kebutuhan Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, maka Saudara keberatan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 1999 dan seterusnya. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. 3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun. Sebagai informasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tersebut diperbaharui dengan KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998, namun ketentuan mengenai hal tersebut tidak berubah. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam butir 2 dan 3 di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat mengabulkan permohonan Saudara agar terhadap THR tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. 5. Sebagaimana diketahui fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber pembiayaan negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dan ketentuan tentang perpajakan diatur dalam Undang-undang. Dengan demikian apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang perpajakan tersebut. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/05pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1