peraturan:sdp:04pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.51/1995 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No :XXX, tanggal 18 Juli 1994, perihal permohonan Keterangan Bebas PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 diatur hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM kecuali yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut. b. Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM kecuali yang diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri keuangan tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Agar dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas ABRI/POLRI, persyaratannya adalah bahwa dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut berasal dari APBN yang dikeluarkan melalui bendaharawan ABRI/POLRI dan nomor identitas kendaraan adalah nomor ABRI/POLRI. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 6 unit Jeep Daihatsu Feroza type F 69 RVZD 4X2 1600 cc oleh Direktur peralatan TNI-AD dari PT. XYZ, Jl. A Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, tentang Penunjukan Rekanan Langsung Dalam Rangka Pengadaan Jeep Daihatsu Feroza, Nomor Skep/260/VII/1994 tanggal 6 Juli 1994, tidak terutang PPn BM karena sesuai dengan Surat Keputusan Kasad No. SKOP/0401/PBN-042/X/1994, tanggal 27 Oktober 1994, dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan tersebut berasal dari APBN dan nomor identitas kendaraan adalah Nomor ABRI. Namun demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang. 5. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Direktorat Peralatan TNI-AD untuk dan atas nama PT. XYZ. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/04pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1