User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:04pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   4 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 04/PJ.51/1995

                            TENTANG

                  SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No :XXX, tanggal 18 Juli 1994, perihal permohonan Keterangan Bebas 
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 diatur hal-hal sebagai berikut :
    
    a.  Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, 
        minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM kecuali yang diatur dalam 
        Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

    b.  Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM kecuali yang diatur dalam Pasal 6 
        Keputusan Menteri keuangan tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan 
    dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari 
    APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Agar dapat digolongkan sebagai kendaraan dinas ABRI/POLRI, persyaratannya adalah bahwa dana 
    yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor tersebut berasal dari APBN yang dikeluarkan 
    melalui bendaharawan ABRI/POLRI dan nomor identitas kendaraan adalah nomor ABRI/POLRI.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 6 unit Jeep Daihatsu Feroza type
    F 69 RVZD 4X2 1600 cc oleh Direktur peralatan TNI-AD dari PT. XYZ, Jl. A Jakarta, berdasarkan Surat 
    Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, tentang Penunjukan Rekanan Langsung Dalam Rangka 
    Pengadaan Jeep Daihatsu Feroza, Nomor Skep/260/VII/1994 tanggal 6 Juli 1994, tidak terutang 
    PPn BM karena sesuai dengan Surat Keputusan Kasad No. SKOP/0401/PBN-042/X/1994, tanggal 
    27 Oktober 1994, dana yang digunakan untuk pembelian kendaraan tersebut berasal dari APBN dan 
    nomor identitas kendaraan adalah Nomor ABRI. Namun demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap 
    terutang.

5.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1287/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan 
    Direktorat Peralatan TNI-AD untuk dan atas nama PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/04pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1