User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:04pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   4 Januari 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 04/PJ.43/1991

                            TENTANG

               DATA PEMILIK GEDUNG PERSEWAAN BESERTA TINDAK LANJUTNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara data tentang para pemilik gedung perkantoran dan pusat-pusat 
perbelanjaan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sehubungan dengan data tersebut maka Saudara diminta untuk memantau mengenai kewajiban pemotongan 
PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa gedung tersebut.

Langkah-langkah yang Saudara lakukan adalah :
1.  menghubungi para pemilik gedung di wilayah Saudara untuk meminta daftar penyewa gedung yang 
    bersangkutan.

2.  Meneliti SPT Tahunan PPh Tahun 1988 dan 1989 dari para pemilik gedung tersebut untuk mengetahui 
    apakah ada pengkreditan PPh Pasal 23. Apabila tidak terdapat kredit pajak PPh Pasal 23, maka 
    kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyewa gedung yang bersangkutan diingatkan 
    tentang kewajiban memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada pemilik gedung yang 
    bersangkutan.

3.  Kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemilik gedung yang bersangkutan terdaftar diminta untuk 
    melaporkan tentang langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kantor Pelayanan Pajak mengenai hal 
    tersebut pada butir 1 dan 2 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Pajak 
    Penghasilan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan selambat-lambatnya
    akhir bulan Pebruari 1991.

4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar senantiasa memantau pelaksanaan pemotongan, 
    penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa gedung yang ada di wilayahnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/04pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1