peraturan:sdp:04pj.411991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.41/1991 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT HADIAH SEBAGAI OBYEK PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.41/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Obyek PPh berupa hadiah, hadiah undian dan penghargaan bersama ini diingatkan kepada Saudara, bahwa Obyek PPh berupa hadiah seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 7/1983 adalah semua hadiah termasuk hadiah yang tidak diundi. Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut : 1. Salah satu diantara kegiatan yang menyediakan hadiah yang tidak diundi itu adalah turnament golf, dimana untuk pemenang hole in one pada umumnya diberikan hadiah mobil. 2. Untuk meningkatkan kepatuhan para pemenang hadiah tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya, maka diminta agar Saudara yang di wilayahnya terdapat lapangan golf meminta data nama dan alamat para pemenang hole in one untuk tahun 1990 beserta nilai hadiahnya. 3. Selanjutnya setelah Saudara memperoleh data tersebut pada butir 2, maka agar pemenang tersebut diberitahukan supaya memasukkan nilai hadiah yang diterimanya sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Perseorangan yang bersangkutan. Dalam hal belum mempunyai NPWP maka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri sebagaimana mestinya. 4. Bilamana ternyata Wajib Pajak tersebut tidak mengindahkan pemberitahuan, maka Saudara dapat mengambil langkah seperlunya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. WAHONO
peraturan/sdp/04pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1