User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:04pj.411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 12 Januari 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 04/PJ.41/1991

                            TENTANG

                    PENEGASAN LEBIH LANJUT HADIAH SEBAGAI OBYEK PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.41/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Obyek 
PPh berupa hadiah, hadiah undian dan penghargaan bersama ini diingatkan kepada Saudara, bahwa Obyek 
PPh berupa hadiah seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 7/1983 adalah semua hadiah 
termasuk hadiah yang tidak diundi.

Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
1.  Salah satu diantara kegiatan yang menyediakan hadiah yang tidak diundi itu adalah turnament golf, 
    dimana untuk pemenang hole in one pada umumnya diberikan hadiah mobil.

2.  Untuk meningkatkan kepatuhan para pemenang hadiah tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya, 
    maka diminta agar Saudara yang di wilayahnya terdapat lapangan golf meminta data nama dan 
    alamat para pemenang hole in one untuk tahun 1990 beserta nilai hadiahnya.

3.  Selanjutnya setelah Saudara memperoleh data tersebut pada butir 2, maka agar pemenang tersebut 
    diberitahukan supaya memasukkan nilai hadiah yang diterimanya sebagai penghasilan dalam SPT 
    Tahunan PPh Perseorangan yang bersangkutan. Dalam hal belum mempunyai NPWP maka terlebih 
    dahulu harus mendaftarkan diri sebagaimana mestinya.

4.  Bilamana ternyata Wajib Pajak tersebut tidak mengindahkan pemberitahuan, maka Saudara dapat 
    mengambil langkah seperlunya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/sdp/04pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1