peraturan:sdp:04pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.332/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN BANDING TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) TAHUN PAJAK 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 September 2003 yang merupakan penegasan dari surat Nomor XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan Putusan BPSP Nomor Putusan XXX yang menerima sebagian permohonan banding PT. ABC yang pelaksanaannya diputuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 13 Maret 2002 mengenai kekurangan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB Nomor XXX tanggal 10 Nopember 2000 untuk Tahun Pajak 1999, Saudara memohon penegasan mengenai beberapa permasalahan berikut: a. Saudara menanyakan apakah PT. ABC berhak memperoleh imbalan bunga atas kekurangan kelebihan pembayaran pajak atas hasil Putusan BPSP tersebut dan apakah Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) dapat digunakan sebagai pedoman pemberian imbalan bunga atas SKPLB Tahun Pajak 1999 yang proses penyelesaiannya di tahun 2001 dan 2002. b. Saudara juga menanyakan kebenaran alasan kantor Pelayanan Pajak Cikarang yang menolak permohonan PT. ABC dengan merujuk UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000. 2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 27A ayat, bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan keberatan atau Putusan Banding; b. Pasal 47A, bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 s.d. Tahun Pajak 2000, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994 sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 3. Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 4, bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain berlaku untuk Pasal 27A UU KUP, yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya. b. Pasal 13, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. c. Pasal 14, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya dapat diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas SKPKB atau SKPKBT yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak. b. Timbulnya hak terhadap kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPh Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 setelah diterbitkannya Putusan Banding dari BPSP Nomor Putusan XXX tanggal 13 Maret 2002. sehubungan dengan hal tersebut maka dasar hukum pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27A UU KUP dengan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001. Dengan demikian imbalan bunga tidak dapat diberikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/04pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1