peraturan:sdp:04pj.132007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.13/2007 TENTANG PEMBAYARAN/PENYETORAN PBB DAN BHPTB DALAM RANGKA IMPLEMENTASI MODUL NEGARA (MPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan implementasi Modul Penerimaan Negara (MPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara jo. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Proses bisnis pembayaran/penyetoran, pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB masih tetap sebagaimana diatur dalam : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran BPHTB; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah; e. Keputusan Bersama antara Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011, 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan PBB; f. Keputusan Bersama antara Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1297 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Pemindahbukuan Penerimaan, dan Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB. 2. Pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB), baik secara langsung maupun melalui Petugas Pemungut. 3. Pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan non-migas dilakukan di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak PBB (SSP PBB). 4. Pembayaran BPHTB dilakukan di Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB (SSB). 5. Atas pembayran PBB sektor pedesaan dan perkotaan sebagaimana pada butir 2, Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) menyetorkan penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi setiap hari jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari jumat libur dengan menggunakan formulir surat setoran tempat pembayaran PBB (SSPBB). 6. SSPBB adalah surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB dari bank tempat pembayaran ke Bank/ Pos Persepsi PBB yang dibuat per KPPBB/KPP Pratama, per tahun pajak, dan per Mata Anggaran Penerimaan (MAP). SSPBB merupakan dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan negara yang digunakan sebagai input item data ke sistem MPN. Item data yang diperlukan adalah NPWP TP-PBB, nama dan alamat Bank TP-PBB, kode KPPBB, tahun pajak, MAP, jumlah setoran, dan keterangan setoran (periode penerimaan). 7. Pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan non-migas sebagaimana dimaksud pada butir 3, pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada butir 4, dan penyetoran penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada butir 5, dinyatakan sah setelah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP). 8. Atas pembayaran/penyetoran penerimaan PBB atau BPHTB ke Bank/Pos Persepsi, Wajib Pajak/TP-PBB diberikan bukti pembayaran/penyetoran yang berupa : a. Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau b. Formulir SSB/SSP PBB/SSPBB yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran/penyetoran. 9. Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB tetap ditunjuk untuk setiap kabupaten/kota (clustering) sebagaimana yang berlaku selama ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB jo. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan Bank Operasional III PBB dan Nomor KEP-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHT dan Bank Operasional III BPHTB. 10. Sebagaimana Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 dan Nomor KEP-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB tersebut diatas, hanya beberapa bank/kantor pos tertentu yang ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB di tiap-tiap kabupaten/kota. Namun demikian, untuk memperluas pelayanan pembayaran, semua Bank/ Kantor Pos yang on-line dengan MPN di tiap-tiap kabupaten/kota di tunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi PBB dan BPHTB. 11. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta agar Saudara : a. Melakukan sosialisasi hal tersebut diatas kepada Pemerintah Daerah, TP-PBB dan Bank/ Persepsi; b. menyampaikan daftar Bank Operasional III sebagaimana Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 dan Nomor KEP-07/PB/2006 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB kepada Bank/Pos Persepsi yang on-line dengan MPN. c. menyampaikan tabel relasi antara kode wilayah (sampai dengan tingkat kelurahan), sektor PBB, dan kode Kanwil DJP dan KPPBB dalam format Microsoft Excel (soft copy, format terlampir) untuk kepentingan penyetoran penerimaan PBB dan Bank/Pos Persepsi Elektronik kepada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Program untuk membentuk tabel yang dimaksud dapat diundu (download) pada intranet PBB. Demikian untuk menjadi perhatian. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 3. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; 4. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan; 5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; 6. Kepala Kanwil Ditjen Pajak seluruh Indonesia.
peraturan/sdp/04pj.132007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1