User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:03pj.521999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  4 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 03/PJ.52/1999

                             TENTANG

  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR FULLCREAM MILKPOWDER BANTUAN DARI ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : XXX tanggal 
08 November 1999 tentang tanggapan atas Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 
06 Oktober 1999 terhadap surat Kantor Wali Gereja Nomor : XXX tanggal 20 September 1999 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Kantor Wali Gereja telah mengimpor barang berupa 1.375 boxes (27.500 kg) Fullcream 
        Milkpowder yang merupakan barang bantuan dari ABC.
    1.2.    Barang tersebut akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang 
        cacat.
    1.3.    Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Kantor Wali Gereja mohon agar PPN dan 
        PPn BM-nya dibebaskan.

2.  Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan Saudara tersebut 
    adalah :
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
        Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkn bahwa 
        pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h diatas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai tempat memasukkan barang.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian 
        mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali 
        ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa impor barang berupa 1.375 
    boxes (27.500 kg) Fullcream Milkpowder yang merupakan barang bantuan dari ABC dan barang 
    tersebut akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/03pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1