peraturan:sdp:03pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 03/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN PENGGUNAAN NILAI PASAR ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 September 2002 perihal Pengajuan Penegasan Sehubungan dengan Pemekaran Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. ABC telah mendapat persetujuan penggunaan nilai buku dalam pemekaran usaha melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-735/PJ.42/1996 tanggal 20 Desember 1996 dan sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif sesuai dengan surat dari Bapepam Nomor : S-2995/PM/1997 tanggal 31 Desember 1997; b. PT ABC telah beberapa kali mendapatkan persetujuan penundaan IPO. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2001, PT ABC kembali mengajukan permohonan penundaan IPO untuk periode tahun 2002. Melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-387/PJ.42/2001, permohonan penundaan IPO atas nama PT ABC tersebut ditolak; c. Dengan adanya penolakan permohonan penundaan IPO tersebut, maka PT ABC harus menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha yang dilakukan pada tahun 1996. Saudara menanyakan apakah keuntungan pengalihan harta tersebut dapat diakui pada tahun 2001 atau 2002, mengingat jangka waktu pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 1996 telah berakhir (lewat jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak). Selain itu Saudara juga menanyakan apakah pihak yang menerima pengalihan harta dapat melakukan koreksi atas nilai perolehan aktiva tetap yang sebelumnya dicatat dengan nilai buku. 2. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur bahwa: a. Ayat (1), Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; b. Ayat (4), Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. c. Ayat (5), Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. 3. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Apabila terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. 4. Berdasarkan Butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang- undang Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha yang telah dilakukan dengan menggunakan nilai buku harus dinilai kembali dengan menggunakan nilai pasar baik dalam pembukuan pihak yang melakukan pengalihan harta (PT ABC) maupun dalam pembukuan pihak yang menerima pengalihan harta (PT. XYZ dan PT. BCA) dalam tahun terjadinya pengalihan harta (tahun 1996); b. Selanjutnya Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan pengalihan harta tersebut wajib segera Saudara lunasi melalui pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 1996 atau dalam hal tidak dimungkinkan lagi, maka dapat dilakukan melalui penerbitan atau peninjauan kembali ketetapan pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/03pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1