User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:03pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 03/PJ.32/1999

                            TENTANG

         PEMUSATAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS KEGIATAN JASA KEAGENAN PERUSAHAAN PELAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Nopember 1998 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara sebagai agen dari perusahaan pelayaran 
    asing (principal) yang masuk ke Indonesia, dimana seluruh perjanjian keagenan kapal, pengurusan 
    dokumen (clearence) kapal dan penagihan jasa keagenan kapal kepada perincipal luar negeri 
    dilakukan oleh Kantor Pusat PT. XYZ. Atas kegiatan tersebut PPN atas jasa keagenan dibuat dan 
    dilaporkan di Kantor Pusat. Untuk ini saudara mohon konfirmasi, apakah pembuatan Faktur Pajak PPN 
    di Kantor Pusat PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

2.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak 
    terutang.

3.  Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985, 
    Direktur Jenderal Pajak hanya dapat memberikan persetujuan untuk menetapkan salah satu tempat 
    usaha sebagai tempat pajak terutang bila dipenuhi syarat-syarat :
    a.  Kantor Cabang/Perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan 
        BKP/JKP). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan ditempat 
        usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih Kantor Pusatnya).
    b.  Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan 
        persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah Kantor Pusatnya yang menangani kegiatan 
        penjualan.
    c.  Kantor Cabang/Perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama Kantor Pusatnya.

        Semua Faktur Pajak hanya dikeluarkan oleh Kantor Pusatnya dan selanjutnya disampaikan 
        kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui cabang/perwakilan penjualan yang 
        bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan Barang 
        Kena Pajak oleh Kantor Pusat/Cabang kepada pembeli, sebagaimana ditetapkan dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984.

4.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 25 Januari 1985, bahwa 
    untuk keperluan pemusatan tempat pajak terutang tersebut Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
    mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang berisikan informasi 
    tentang :
    a.  gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan 
        perusahaan;
    b.  jangka waktu yang diperlukan untuk penyampaian dokumen antara Kantor Pusat dengan 
        cabang-cabang atau sebaliknya, berkenaan dengan Masa Pajak yang lamanya sebulan 
        takwim;
    c.  fungsi dan wewenang cabang perusahaan;
    d.  jumlah cabang di seluruh Indonesia;
    e.  contoh spesimen Faktur Pajak yang akan digunakan dalam perusahaan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    5.1.    Pembuatan Faktur Pajak PPN secara terpusat di Kantor Pusat PT. XYZ memerlukan 
        persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu Saudara harus mengajukan permohonan 
        untuk melakukan pemusatan tempat pajak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak 
        sepanjang memenuhi syarat sebagaimana butir 3 dan memberikan informasi sebagaimana 
        butir 4 diatas.

    5.2.    Selama Saudara belum mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak berlaku ketentuan 
        bahwa pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat usaha dilakukan, 
        dengan demikian baik Kantor Pusat maupun tempat usaha dilakukan wajib melaporkan usaha 
        Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

        Saudara dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha 
        Kena Pajak apabila dikemudian hari sudah diberikan persetujuan pemusatan tempat pajak 
        terutang dari Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/03pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1