peraturan:sdp:03pj.321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 03/PJ.32/1999 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS KEGIATAN JASA KEAGENAN PERUSAHAAN PELAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Nopember 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara sebagai agen dari perusahaan pelayaran asing (principal) yang masuk ke Indonesia, dimana seluruh perjanjian keagenan kapal, pengurusan dokumen (clearence) kapal dan penagihan jasa keagenan kapal kepada perincipal luar negeri dilakukan oleh Kantor Pusat PT. XYZ. Atas kegiatan tersebut PPN atas jasa keagenan dibuat dan dilaporkan di Kantor Pusat. Untuk ini saudara mohon konfirmasi, apakah pembuatan Faktur Pajak PPN di Kantor Pusat PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 3. Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985, Direktur Jenderal Pajak hanya dapat memberikan persetujuan untuk menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang bila dipenuhi syarat-syarat : a. Kantor Cabang/Perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan BKP/JKP). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan ditempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih Kantor Pusatnya). b. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah Kantor Pusatnya yang menangani kegiatan penjualan. c. Kantor Cabang/Perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama Kantor Pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya dikeluarkan oleh Kantor Pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak penyerahan Barang Kena Pajak oleh Kantor Pusat/Cabang kepada pembeli, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984. 4. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 25 Januari 1985, bahwa untuk keperluan pemusatan tempat pajak terutang tersebut Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang berisikan informasi tentang : a. gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan; b. jangka waktu yang diperlukan untuk penyampaian dokumen antara Kantor Pusat dengan cabang-cabang atau sebaliknya, berkenaan dengan Masa Pajak yang lamanya sebulan takwim; c. fungsi dan wewenang cabang perusahaan; d. jumlah cabang di seluruh Indonesia; e. contoh spesimen Faktur Pajak yang akan digunakan dalam perusahaan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 5.1. Pembuatan Faktur Pajak PPN secara terpusat di Kantor Pusat PT. XYZ memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu Saudara harus mengajukan permohonan untuk melakukan pemusatan tempat pajak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang memenuhi syarat sebagaimana butir 3 dan memberikan informasi sebagaimana butir 4 diatas. 5.2. Selama Saudara belum mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak berlaku ketentuan bahwa pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat usaha dilakukan, dengan demikian baik Kantor Pusat maupun tempat usaha dilakukan wajib melaporkan usaha Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Saudara dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak apabila dikemudian hari sudah diberikan persetujuan pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/03pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1