User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:03pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                04 Januari 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 03/PJ.32/1989

                            TENTANG

                   PPN ATAS TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 18 Oktober 1988 dan surat No. : XXX tanggal 
28 Desember 1988 yang menyatakan bahwa :

(1) Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 seluas +/- 8.000 m2 berasal dari tanah bekas milik rakyat 
    yang dibeli sesuai S.K. Gubernur No. : 03592/V/82 tanggal 24 Mei 1982 seluas 3.750 m2 ditambah 
    dengan pembeliannya. 

(2) Tanah tersebut belum digarap (belum dimatangkan) kecuali pembongkaran rumah penduduk yang 
    tanahnya dibebaskan dan belum dibuatkan sarana jalan serta sarana lainnya;

(3) Tanah tersebut direncanakan akan dijual atau akan dipergunakan sendiri (dipakai) melalui kerjasama 
    dengan pihak ketiga untuk membangun gedung perkantoran seperti keadaan tersebut pada butir (1);

maka dengan ini diberikan penegasan bahwa tanah yang belum dimatangkan seperti dalam keadaan tersebut 
dalam surat Saudara, tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, dan atas penjualan atau akan 
dipakai melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun gedung perkantoran tidak terutang Pajak 
Pertambahan Nilai.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/03pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1