peraturan:sdp:03pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 03/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 18 Oktober 1988 dan surat No. : XXX tanggal 28 Desember 1988 yang menyatakan bahwa : (1) Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 seluas +/- 8.000 m2 berasal dari tanah bekas milik rakyat yang dibeli sesuai S.K. Gubernur No. : 03592/V/82 tanggal 24 Mei 1982 seluas 3.750 m2 ditambah dengan pembeliannya. (2) Tanah tersebut belum digarap (belum dimatangkan) kecuali pembongkaran rumah penduduk yang tanahnya dibebaskan dan belum dibuatkan sarana jalan serta sarana lainnya; (3) Tanah tersebut direncanakan akan dijual atau akan dipergunakan sendiri (dipakai) melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun gedung perkantoran seperti keadaan tersebut pada butir (1); maka dengan ini diberikan penegasan bahwa tanah yang belum dimatangkan seperti dalam keadaan tersebut dalam surat Saudara, tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak, dan atas penjualan atau akan dipakai melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun gedung perkantoran tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/03pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1