User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:03pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 03/PJ.313/2005

                             TENTANG

       PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR BKP TERTENTU BERUPA PERALATAN PERTAHANAN KEAMANAN 
        YANG BELUM DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI OLEH BADAN INTELIGEN NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut, dikemukakan bahwa PT ABC mengimpor peralatan untuk Badan 
    Inteligen Negara (BIN). Ketika barang-barang tiba melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta,PPN 
    impor dan Bea Masuk tidak dipungut. Namun pada proses pembayaran kontrak dari KPKN, KPKN 
    Jakarta Tiga tetap memungut PPN dan PPh Pasal 22 dengan Dasar Perhitungan Pajak 100/110 dari 
    Nilai Kontrak. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai 
    berikut:
    a.  Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk 
        memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-
        badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang 
        impor atau kegiatan usaha di bidang lain ;
    b.  Pasal 28 ayat (1), huruf b : Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak 
        yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa 
        pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di 
        bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut;
    a.  Pasal 1, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) antara lain adalah :
        1)  Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
        2)  Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah 
            Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas 
            pembelian barang.
    b.  Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11), dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah antara
        lain impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk atau Pajak Pertambahan Nilai, 
        diantaranya persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang 
        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan    negara ;
    c.  Pasal 3 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa
    a.  Atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan
        oleh PT ABC, tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan di atas. Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai selaku pemungut PPh Pasal 22 impor dalam hal ini  telah melaksanakan 
        ketentuan dimaksud.
    b.  Di lain pihak, Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini KPKN, merupakan pihak yang 
        ditunjuk oleh Undang-undang untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian 
        barang. Dengan demikian, atas pembayaran untuk pembelian barang tersebut, KPKN Jakarta
        Tiga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh KPKN 
        Jakarta Tiga ini merupakan pembayaran angsuran PPh tahun berjalan yang dapat 
        diperhitungkan dengan SPT Tahunan PPh PT ABC pada tahun pajak yang bersangkutan.
    c.  Permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai telah dijawab dengan surat 
        kami nomor S-923/PJ.322/2004 tanggal 21 September 2004.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/03pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1