peraturan:sdp:03pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 03/PJ.313/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR BKP TERTENTU BERUPA PERALATAN PERTAHANAN KEAMANAN YANG BELUM DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI OLEH BADAN INTELIGEN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut, dikemukakan bahwa PT ABC mengimpor peralatan untuk Badan Inteligen Negara (BIN). Ketika barang-barang tiba melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta,PPN impor dan Bea Masuk tidak dipungut. Namun pada proses pembayaran kontrak dari KPKN, KPKN Jakarta Tiga tetap memungut PPN dan PPh Pasal 22 dengan Dasar Perhitungan Pajak 100/110 dari Nilai Kontrak. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan- badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain ; b. Pasal 28 ayat (1), huruf b : Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut; a. Pasal 1, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) antara lain adalah : 1) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; 2) Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. b. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11), dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah antara lain impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk atau Pajak Pertambahan Nilai, diantaranya persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara ; c. Pasal 3 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa a. Atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh PT ABC, tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan di atas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku pemungut PPh Pasal 22 impor dalam hal ini telah melaksanakan ketentuan dimaksud. b. Di lain pihak, Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini KPKN, merupakan pihak yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang. Dengan demikian, atas pembayaran untuk pembelian barang tersebut, KPKN Jakarta Tiga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh KPKN Jakarta Tiga ini merupakan pembayaran angsuran PPh tahun berjalan yang dapat diperhitungkan dengan SPT Tahunan PPh PT ABC pada tahun pajak yang bersangkutan. c. Permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai telah dijawab dengan surat kami nomor S-923/PJ.322/2004 tanggal 21 September 2004. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/03pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1